Search
Close this search box.

Pengembangan Sistem Pengelolaan SDM dan Budaya Kerja Perbankan dengan Menggunakan Teknologi

Pengembangan Sistem Pengelolaan SDM dan Budaya Kerja Perbankan dengan Menggunakan Teknologi

Perkembangan teknologi yang pesat telah membawa perubahan besar dalam industri perbankan. Teknologi telah menjadi salah satu faktor kunci dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas layanan perbankan. Namun, perkembangan teknologi juga membawa tantangan baru dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan budaya kerja perbankan. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan sistem pengelolaan SDM dan budaya kerja perbankan yang efektif dan efisien dengan menggunakan teknologi. Masalah yang Dihadapi Keterbatasan kemampuan: Keterbatasan kemampuan SDM dalam menghadapi perubahan teknologi. Kurangnya efisiensi: Kurangnya efisiensi dalam pengelolaan SDM dan budaya kerja. Kurangnya kualitas layanan: Kurangnya kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggan. Keterbatasan penggunaan teknologi: Keterbatasan penggunaan teknologi dalam pengelolaan SDM dan budaya kerja. OBJECTIVE Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengembangkan sistem pengelolaan SDM dan budaya kerja perbankan dengan menggunakan teknologi. Meningkatkan pengetahuan tentang konsep, teori, dan praktik pengelolaan SDM dan budaya kerja berbasis teknologi. Meningkatkan keterampilan peserta dalam menerapkan teknologi dalam pengelolaan SDM dan budaya kerja perbankan. Mengembangkan sistem pengelolaan SDM yang efektif dan efisien dengan teknologi. Mengembangkan budaya kerja perbankan yang positif dan produktif dengan teknologi. Meningkatkan kinerja SDM dan kepuasan pelanggan melalui sistem yang lebih efisien. Mengembangkan rencana aksi untuk pengelolaan SDM dan budaya kerja dengan teknologi. COURSE OUTLINE Pengenalan Sistem Pengelolaan SDM dan Budaya Kerja Perbankan Konsep dasar pengelolaan SDM dan budaya kerja Analisis kebutuhan pengelolaan SDM dan budaya kerja Teknologi yang digunakan dalam pengelolaan SDM dan budaya kerja Perancangan Sistem Pengelolaan SDM dan Budaya Kerja Perbankan Perancangan arsitektur sistem pengelolaan SDM Perancangan proses bisnis pengelolaan SDM dan budaya kerja Penggunaan sistem informasi dalam pengelolaan SDM Implementasi Sistem Pengelolaan SDM dan Budaya Kerja Perbankan Penerapan sistem informasi SDM Implementasi proses bisnis dan teknologi Pengelolaan dan Pemeliharaan Sistem Manajemen sistem informasi SDM Pemeliharaan sistem berbasis teknologi Manajemen perubahan dalam pengelolaan SDM dan budaya kerja Evaluasi dan Pengukuran Kinerja Evaluasi kinerja sistem pengelolaan SDM dan budaya kerja Pengukuran efektivitas penerapan teknologi Analisis hasil evaluasi untuk peningkatan sistem Pengembangan Budaya Kerja Perbankan dengan Teknologi Konsep dan strategi budaya kerja berbasis teknologi Analisis kebutuhan pengembangan budaya kerja Implementasi budaya kerja berbasis teknologi Integrasi Sistem Pengelolaan SDM dan Budaya Kerja Konsep pengintegrasian sistem Analisis kebutuhan dan implementasi integrasi Pengelolaan Perubahan dalam Pengelolaan SDM dan Budaya Kerja Strategi menghadapi perubahan teknologi Pengelolaan transformasi digital dalam sistem SDM

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah Serta Saldo Giro BI-Fast

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 248PADG2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah Serta Saldo Giro BI-Fast

Bank Indonesia telah menerbitkan perubahan keempat Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Bank Indonesia juga telah memutuskan normalisasi kebijakan likuiditas untuk menjaga stabilitas sekaligus untuk memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju. Normalisasi likuiditas tersebut di antaranya dilakukan dengan menyesuaikan secara bertahap GWM dalam rupiah bagi BUK, BUS, dan UUS. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan hal teknis terkait GWM dalam rupiah dan valuta asing bagi BUK, BUS, dan UUS. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Sistem BI-RTGS untuk Rekening Giro Rupiah Sistem BI-FAST untuk Dana BI-FAST Perhitungan pemenuhan GWM dalam rupiah secara harian berdasarkan posisi saldo Rekening Giro Rupiah BUK pada Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement dan Dana BI-FAST BUK pada akhir hari saat Bank Indonesia menyelenggarakan sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement. Perhitungan Dana BI-FAST untuk PL menggunakan posisi saldo Dana BI-FAST pada RSD milik PL tanpa memperhitungkan Sub-RSD milik PTL yang dikelola oleh PL. Perhitungan Dana BI-FAST untuk PTL menggunakan posisi saldo Dana BI-FAST pada Sub-RSD milik PTL. Perhitungan remunerasi dalam 2 (dua) masa laporan dilakukan dengan mengalikan persentase remunerasi terhadap bagian tertentu dari rata-rata harian jumlah DPK dalam rupiah dalam 2 (dua) masa laporan pada 4 (empat) masa laporan sebelumnya. Tingkat bunga efektif tahunan (effective annual rate) yang ditentukan berdasarkan periode compounding harian selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Perhitungan insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah dalam 2 (dua) masa laporan dilakukan dengan mengalikan persentase tingkat pemberian (‘athaya) terhadap bagian tertentu dari rata-rata harian jumlah DPK dalam 2 (dua) masa laporan pada 4 (empat) masa laporan sebelumnya. Tata cara perhitungan insentif GWM BUS dan UUS dilakukan setara dengan tata cara perhitungan remunerasi BUK.

Kompetensi Bidang Accounting Management

Kompetensi Bidang Accounting Management

Kompetensi akuntan adalah keterampilan teknis dan atribut yang membantu para profesional berhasil dalam pekerjaan akuntansi sehingga dapat memberi kontribusi yang berharga bagi bisnis. Kompetensi ini dapat membantu akuntan menyelesaikan tanggung jawab pekerjaannya secara efisien, akan tetapi tetap bisa menghasilkan laporan keuangan yang akurat. Meskipun tugas akuntan bermacam-macam, tergantung lembaga di mana mereka bekerja, tugas utama akuntan biasanya meliputi penyiapan dokumen keuangan, memastikan bisnis patuh terhadap peraturan, dan mengevaluasi operasional keuangan. Akan tetapi, tugas utama akuntan yang dibutuhkan hampir semua bisnis adalah kemampuan untuk memahami dan menginterpretasikan informasi keuangan dengan benar. Hasil interpretasi tersebut nantinya digunakan stakeholder sebagai dasar pengambilan keputusan maupun rencana operasional bisnis di masa mendatang. Fundamental Business & Organization Behavior Management Information System Financial & Investment Management Cost & Management Accounting Financial Reporting & Taxation Professional Ethic & Corporate Governance Internal Control, Audit & Risk Management Advanced Management Accounting Strategic Management and Advanced Financial Reporting

Implementasi Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan : Meningkatkan Kualitas dan Kinerja Serta Pengelolaan Risiko

Implementasi Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan Meningkatkan Kualitas dan Kinerja Serta Pengelolaan Risiko

Memahami ketentuan Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan. Meningkatkan kemampuan dalam mengimplementasikan perluasan kegiatan usaha perbankan. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya perluasan kegiatan usaha perbankan dalam meningkatkan kinerja bank. Memahami definisi dan jenis perluasan kegiatan usaha perbankan. Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi peluang dan tantangan dalam perluasan kegiatan usaha perbankan. Memahami persyaratan dan proses perluasan kegiatan usaha perbankan. Meningkatkan kemampuan dalam mengelola dan mengendalikan risiko dalam perluasan kegiatan usaha perbankan. Memahami ketentuan tentang pengawasan dan pengendalian perluasan kegiatan usaha perbankan. Meningkatkan kualitas pengelolaan perluasan kegiatan usaha perbankan. Meningkatkan kemampuan bank dalam meningkatkan kinerja dan meningkatkan kepercayaan nasabah. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya perluasan kegiatan usaha perbankan dalam meningkatkan kinerja bank dan meningkatkan kepercayaan nasabah. Latar Belakang dan Tujuan Pelatihan Pengenalan Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan Ketentuan Umum Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan Definisi perluasan kegiatan usaha perbankan Tujuan perluasan kegiatan usaha perbankan Prinsip-prinsip perluasan kegiatan usaha perbankan Jenis Kegiatan Usaha Perbankan yang Dapat Diperluas Kegiatan usaha perbankan yang dapat diperluas Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan perluasan kegiatan usaha perbankan Persyaratan Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan Persyaratan perluasan kegiatan usaha perbankan Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk perluasan kegiatan usaha perbankan Proses Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan Proses perluasan kegiatan usaha perbankan Tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam perluasan kegiatan usaha perbankan Pengawasan dan Pengendalian Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan Pengawasan dan pengendalian perluasan kegiatan usaha perbankan Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan pengawasan dan pengendalian perluasan kegiatan usaha perbankan

Implementasi Peraturan OJK Nomor 44 Tahun 2024 : Mengelola Rahasia Bank dan Perlindungan Data Nasabah

Implementasi Peraturan OJK Nomor 44 Tahun 2024 Mengelola Rahasia Bank dan Perlindungan Data Nasabah

Memahami ketentuan Peraturan OJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank. Meningkatkan kemampuan dalam mengelola dan melindungi rahasia bank dan data nasabah. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan data nasabah dan rahasia bank. Memahami definisi dan jenis rahasia bank. Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan melindungi data nasabah yang sensitif. Memahami ketentuan tentang perlindungan data nasabah dan rahasia bank. Meningkatkan kemampuan dalam mengelola dan melindungi rahasia bank dan data nasabah. Memahami konsekuensi pelanggaran rahasia bank dan perlindungan data nasabah. Meningkatkan kualitas pengelolaan rahasia bank dan data nasabah. Meningkatkan kepercayaan nasabah dan stakeholders lainnya terhadap bank. Meningkatkan kemampuan bank dalam menghadapi perkembangan teknologi dan perubahan regulasi terkait rahasia bank dan perlindungan data nasabah. Latar Belakang dan Tujuan Pelatihan Pengenalan Peraturan OJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank Definisi dan Jenis Rahasia Bank Definisi rahasia bank Jenis rahasia bank (informasi nasabah, informasi transaksi, dll) Contoh kasus pelanggaran rahasia bank Ketentuan tentang Perlindungan Data Nasabah Ketentuan tentang perlindungan data nasabah Jenis data nasabah yang harus dilindungi Cara melindungi data nasabah Pengelolaan Rahasia Bank dan Data Nasabah Pengelolaan rahasia bank dan data nasabah Cara mengelola dan melindungi rahasia bank dan data nasabah Contoh kasus pengelolaan rahasia bank dan data nasabah yang baik Konsekuensi Pelanggaran Rahasia Bank dan Perlindungan Data Nasabah Konsekuensi pelanggaran rahasia bank dan perlindungan data nasabah Sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar Cara menghindari pelanggaran rahasia bank dan perlindungan data nasabah Implementasi Peraturan OJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank Cara mengimplementasikan peraturan tersebut dalam kegiatan perbankan Contoh kasus implementasi peraturan tersebut yang baik

Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sesuai Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024

Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sesuai Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024

Memahami ketentuan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Memahami definisi dan jenis aset keuangan digital termasuk aset kripto. Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Memahami ketentuan tentang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Meningkatkan kemampuan dalam mengembangkan dan melaksanakan strategi pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Memahami ketentuan tentang pelaporan dan pengungkapan informasi dalam penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Meningkatkan kepercayaan investor dan stakeholders lainnya terhadap penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Meningkatkan kemampuan dalam menghadapi perkembangan teknologi dan perubahan regulasi dalam penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Pengenalan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Pengenalan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Definisi dan jenis aset keuangan digital Definisi dan jenis aset kripto Perbedaan antara aset keuangan digital dan aset kripto Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Ketentuan umum penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto Persyaratan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto Proses penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto Pengawasan dan Pengendalian Pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto Ketentuan tentang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme Ketentuan tentang perlindungan konsumen Pelaporan dan Pengungkapan Informasi Ketentuan tentang pelaporan dan pengungkapan informasi dalam penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto Jenis dan isi laporan yang harus disusun Waktu dan cara penyampaian laporan

Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Akuntansi sesuai SE OJK Nomor 34 SEOJK.03/2021

Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Akuntansi sesuai SE OJK Nomor 34 SEOJK 03 2021

Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) telah dicabut melalui POJK No.37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sejak 1 Januari 2020. Kebutuhan pemahaman penerapan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang terstandar bagi sumber daya manusia di industri perbankan konvensional, pengawas bank di OJK, investor, akademisi, dan masyarakat sangat penting. Selain itu, diperlukan petunjuk lebih teknis dari SAK yang membantu pelaksana perbankan konvensional dalam mencatat transaksi keuangan sehingga dapat mendorong pilar keterbukaan informasi yang berkualitas. Buku Panduan Akuntansi Keuangan (BPAK), berisi penjabaran lebih lanjut dari SAK yang relevan bagi industri perbankan konvensional, antara lain: PSAK 16 tentang Aset Tetap PSAK 19 tentang Aset Takberwujud PSAK 50 tentang Instrumen Keuangan – Penyajian PSAK 58 tentang Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan PSAK 60 tentang Instrumen Keuangan – Pengungkapan PSAK 68 tentang Pengukuran Nilai Wajar PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan PSAK 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan PSAK 73 tentang Sewa BPAK memuat penjelasan, jurnal, dan contoh transaksi perbankan yang di dalamnya mengandung pertimbangan (judgement) sesuai dengan konteks dan kondisi dalam contoh. Oleh karena itu, perlakuan akuntansi atas suatu transaksi yang terjadi dalam bank harus dilakukan sesuai dengan prinsip yang diatur dalam SAK. BPAK merupakan acuan atau pedoman dalam penyusunan laporan keuangan secara umum yang diterapkan oleh bank. Dalam hal terdapat hal yang tidak diuraikan atau dijabarkan dalam BPAK, bank mengikuti SAK yang berlaku. Dalam hal terdapat perubahan pada SAK setelah berlakunya SEOJK ini, penyusunan laporan keuangan bank wajib mengikuti SAK terkini di industri perbankan, sepanjang tidak dinyatakan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Personality Development For Secretary

Personality Development For Secretary

Dalam perusahaan peranan seorang sekretaris menjadi penting, karena seorang pemimpin memerlukan seorang sekretaris yang handal untuk mendukung pekerjaannya. Seiring dengan perubahan dan tantangan persaingan, seorang sekretaris dituntut untuk terus dapat menyesuaikan diri. Sekretaris juga berperan sebagai penghubung antara pemimpin dengan stafnya dan perusahaan dengan mitra kerja atau pelanggannya, sehingga sekretaris harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik. handal dan bersikap professional. Untuk menjadi seorang sekretaris yang handal dan profesional perlu dilakukan pengembangan secara terus menerus. Pengembangan kualitas sekretaris tidak hanya pada peningkatan kompetensi sekretaris saja tetapi juga menyangkut kepribadian dari seorang sekretaris. Training ini akan membantu para sekretaris untuk mengembangkan kepribadian sebagai seorang sekretaris dan juga kompetensinya. Membantu para sekretaris untuk memiliki kepribadian sekretaris profesional. Meningkatkan kemampuan dan keahlian sekretaris Pengenalan Diri Kecerdasan emosi Etika bekerja Etika bergaul Konsep komunikasi Teknik Komunikasi Efektif Keterampilan Mendengarkan secara Aktif Service Essentials Management Waktu Pengenalan Diri Karakteristik kepribadian sekretaris yang profesional

Kepailitan dan PKPU serta Dampaknya terhadap Bank Selaku Kreditur

Kepailitan dan PKPU serta Dampaknya terhadap Bank Selaku Kreditur

Aspek Hukum Kepailitan dan PKPU Salah satu sarana hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan perekonomian secara khusus guna mendukung kegiatan para pelaku usaha di Indonesia adalah peraturan mengenai kepailitan. Di Indonesia sekarang ini banyak terjadi transaksi usaha yang merupakan dampak dari kegiatan investasi (local or foreign investment), sebagai indikator peningkatan pembangunan ekonomi yang terbentuk suatu entitas bisnis (badan usaha/perusahaan) baik perusahaan nasional maupun perusahaan multinasional. Kepentingan hukum kepailitan tidak saja bagi perusahaan multinasional (dalam kerangka investasi asing ataupun joint venture company), perusahaan nasional pun juga berkepentingan dan membutuhkan kepastian dan proteksi dalam lingkup regulasi maupun kepastian penyelesaian sengketa sehingga hubungan bisnis/industri dapat berlangsung. Kepastian hukum & regulasi yang compliance dengan konsep tata kelola perusahaan yang modern (good corporate governance), merupakan kebutuhan guna meningkatnya produktivitas kerja, sosial ekonomi, secara khusus dalam hal ini terjalin hubungan yang saling membutuhkan dan mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama dan keadilan. Dalam implementasi regulasi serta penyelesaian sengketa mengingat modal kerja yang dimiliki Perusahaan umumnya berasal dari pinjaman dari berbagai sumber misal dari Bank, finance, obligasi maupun cara lain yang beresiko pada penyelesaian utang piutang dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk kepentingan dunia usaha diperlukan penyelesaian masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif. Indonesia memiliki ketentuan mengenai penyelesaian utang-piutang usaha ini dengan diundangkannya Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Undang-Undang tersebut mengatur di antaranya mengenai Syarat dan Akibat Putusan Pailit, dan PKPU sebagai sarana perdamaian sebelum dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga. Ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan tersebut didasarkan pada asas-asas di antaranya Asas Keseimbangan, Asas Kelangsungan Usaha, Asas Keadilan dan Asas Integrasi. Untuk itu dalam workshop ini akan diuraikan secara komprehensif mengenai aspek hukum Kepailitan dan PKPU berupa strategi, pengelolaan, mekanisme dan akibat hukum penyelesaian sengketa utang piutang, yang terintegrasi dalam suatu sistem antara kebutuhan ekonomi dan regulasi. 1. Dasar, Konsep Kepailitan & PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Konsepsi Kepailitan & PKPU Pengertian Utang Peran Kurator & Pengurus dalam Kepailitan Kreditor Status Kreditor Diperlukannya PKPU sebagai upaya Penyelesaian Kewajiban Pembayaran Utang Peran Hakim, Hakim Pengawas & Hakim Pengadilan Niaga 2. Kepailitan (Regulasi & Praktek Penyelesaian Utang) Syarat dan Putusan Pailit Siapa Debitor yang dapat dimohonkan Pailit Upaya atas Putusan Pailit Akibat Kepailitan (Kekayaan Debitor, Perikatan Debitor, Sitaan Umum) Pencocokan dan Verifikasi Utang Actio Pauliana Dalam Kepailitan Tanggung jawab Pengurusan Harta Pailit (Kurator, Balai Harta Peninggalan, Hakim Pengawas, Panitia Kreditor, Rapat Kreditor) PKPU dan Akibat Hukumnya PKPU Sementara dan PKPU Tetap Perdamaian dalam PKPU 3. Dampak Kepailitan & PKPU bagi Badan Usaha Dampak Kepailitan Bagi Kekayaan/ Asset Debitor Dampak Kepailitan terhadap hubungan Industrial Non-Litigation or Litigation settlement approach dalam kepailitan Aspek hukum Pidana (Kriminal) dalam kasus hubungan industrial Peninjauan Kembali atas Putusan Pailit Perdamaian Insolvensi Rehabilitasi Pemberesan Harta Pailit & Status Hukum Debitor Role Play (Simulasi Mediasi) dalam penyelesaian perkara kepailitan

Penerapan Akuntansi Dalam Transaksi Treasury

Penerapan Akuntansi Dalam Transaksi Treasury

Pelatihan Penerapan Akuntansi dalam Transaksi Treasury Pelatihan Penerapan Akuntansi dalam Transaksi Treasury bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang penerapan prinsip akuntansi dalam transaksi yang terkait dengan fungsi Treasury dalam suatu organisasi. Treasury bertanggung jawab untuk mengelola aspek keuangan seperti pengelolaan kas, investasi, pembiayaan, manajemen risiko, dan kegiatan lain yang terkait dengan manajemen keuangan perusahaan. Pengenalan Treasury: Peran Treasury dalam organisasi Tujuan dan tanggung jawab Treasury Proses dan siklus Treasury Jenis-jenis investasi yang umum dalam Treasury Introduction of investment management Cash flow management Capital market: system, product, and analysis method Money market: system, product, and analysis method Applied risk assessment and measurement on treasury Understanding Accounting Principles on treasury transactions Study Case METHOD

Penerapan GCG dalam Perbankan

Penerapan GCG dalam Perbankan

Mengetahui dan memahami tentang penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam pengertian dan tinjauan hukumnya, pedoman pembuatan dan pelaksanaannya. Mengetahui implikasi penerapan GCG terhadap sistem perbankan atas dasar landasan hukum sebagai suatu pedoman khusus untuk memastikan bahwa bank dalam operasionalnya telah memenuhi ketentuan GCG sehingga tercipta bank yang sehat. Menciptakan sistem dan struktur Bank yang kuat sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Pola Pandang Perbankan Latar Belakang Munculnya GCG Landasan Hukum Keberadaan GCG Prinsip-prinsip GCG (Transparancy; Accountability; Responsibility; Independency; Fairness) Implikasi Dari GCG Pemahaman dan Pengertian Tentang Makna Hukum GCG Sikap Tindak Hukum-Kaidah Berperilaku Hukum Sanksi dan Kaitan Sanksi Pemahaman Makna Governance Structure Implikasi Penerapan GCG Problem Legislasi dan Kasus Hukum Pemegang Saham; Dewan Komisaris dan Direksi Auditor dan Komite Audit Compliance Officer; Sekretaris Perusahaan dan Stake Holder Lainnya Pedoman Praktis Pelaksanaan GCG Kode Etik Bank Kepatuhan Terhadap Hukum dan Kebijakan Implementasi Terhadap Kepatuhan Implementasi Hubungan Pelanggan Eksternal dan Internal Benturan Kepentingan Sikap Tindak Karyawan Bank Untuk Mencapai GCG Pertentangan Nurani Satuan Kedirian Di Dalam Setiap Individu Untuk Peningkatan Kualitas Kepribadian

Kepatuhan untuk Dana Pensiun Perbankan

Kepatuhan untuk Dana Pensiun Perbankan

Kepatuhan terhadap regulasi merupakan salah satu faktor penting dalam pengelolaan dana pensiun yang efektif dan efisien. Kepatuhan tersebut harus diwujudkan oleh seluruh bagian bank, mulai dari direksi hingga dewan komisaris. Memahami konsep dasar kepatuhan untuk dana pensiun perbankan. Mengidentifikasi regulasi dan kebijakan yang terkait dengan dana pensiun perbankan. Mengembangkan keterampilan dalam mengelola dan mengawasi dana pensiun perbankan. Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kepatuhan untuk dana pensiun perbankan. 1. Pengenalan Kepatuhan untuk Dana Pensiun Perbankan Definisi dan konsep dasar kepatuhan untuk dana pensiun perbankan. Tujuan dan manfaat kepatuhan untuk dana pensiun perbankan. Pengenalan regulasi dan kebijakan yang terkait dengan dana pensiun perbankan. 2. Regulasi dan Kebijakan Dana Pensiun Perbankan Regulasi dan kebijakan yang terkait dengan dana pensiun perbankan. Pengenalan peran dan tanggung jawab Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Pengenalan standar dan pedoman kepatuhan untuk dana pensiun perbankan. 3. Pengelolaan dan Pengawasan Dana Pensiun Perbankan Pengelolaan dana pensiun perbankan. Pengawasan dana pensiun perbankan. Pengenalan sistem dan prosedur kepatuhan untuk dana pensiun perbankan. 4. Strategi Meningkatkan Kepatuhan untuk Dana Pensiun Perbankan Strategi meningkatkan kepatuhan untuk dana pensiun perbankan. Pengenalan cara mengidentifikasi dan mengatasi risiko kepatuhan. Pengenalan cara meningkatkan kesadaran dan kompetensi kepatuhan. 5. Studi Kasus dan Diskusi

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!