Sesuai POJK KPMM, dalam menghitung KPMM baik secara individu maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak, Bank harus menghitung ATMR untuk Risiko Kredit yang dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu Pendekatan Standar (Standardized Approach), dan/atau pendekatan berdasarkan Internal Rating (Internal Rating Based Approach).
Bobot risiko ditetapkan antara lain berdasarkan hasil peringkat yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui OJK sesuai dengan Surat Edaran OJK mengenai lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakui OJK, serta berdasarkan persentase tertentu untuk kategori portofolio tertentu.
Risiko Pasar merupakan salah satu risiko yang diperhitungkan Bank dalam menghitung Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). Oleh karena itu, sebagaimana telah diatur dalam POJK KPMM Bank Umum, Bank wajib memperhitungkan ATMR untuk Risiko Pasar dalam perhitungan KPMM dengan menggunakan:
- Metode Standar (Standard Method)
- Model Internal (Internal Model)
Untuk penerapan tahap awal, bagi Bank yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK KPMM Bank Umum, perhitungan ATMR untuk Risiko Pasar dilakukan dengan menggunakan Metode Standar (Standard Method).
Perhitungan Risiko Pasar mencakup perhitungan risiko suku bunga dan risiko nilai tukar termasuk risiko perubahan harga option. Bank yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam POJK KPMM Bank Umum, wajib memperhitungkan Risiko Pasar. Bagi Bank yang memenuhi kriteria tertentu dan memiliki Perusahaan Anak yang terekspos risiko ekuitas dan/atau risiko komoditas, selain memperhitungkan risiko suku bunga dan risiko nilai tukar, perhitungan Risiko Pasar juga memperhitungkan risiko ekuitas dan/atau risiko komoditas.