Pelatihan ini mengupas aspek hukum yang berkaitan dengan kredit bermasalah
(Non Performing Loan/NPL), termasuk langkah-langkah penanganan, restrukturisasi,
hingga upaya hukum melalui litigasi maupun non-litigasi. Peserta akan diajak memahami
prosedur hukum yang sesuai dengan ketentuan OJK dan hukum perdata, serta
mengidentifikasi strategi penyelesaian yang meminimalkan risiko hukum dan keuangan.
Fokus diberikan pada kasus terkini dan pendekatan praktis yang relevan bagi legal officer
maupun kredit analis.
OBJECTIVE
- Memahami konsep hukum dalam kredit bermasalah dan default.
- Menganalisis proses hukum penyitaan agunan dan eksekusi jaminan.
- Mengetahui alternatif penyelesaian sengketa kredit secara hukum.
- Meningkatkan keterampilan mitigasi risiko hukum dalam penyaluran kredit.
- Menyusun dokumen hukum kredit yang kuat dan minim sengketa.
COURSE OUTLINE
- Dasar hukum kredit dan penyebab hukum NPL
- Mekanisme restrukturisasi dan perjanjian addendum
- Eksekusi agunan berdasarkan hukum jaminan fidusia dan hak tanggungan
- Strategi penyelesaian sengketa kredit melalui pengadilan dan arbitrase
- Studi kasus kredit bermasalah dan risiko hukum yang muncul