Lelang secara umum merupakan penjualan di muka umum yang dipimpin oleh pejabat lelang dengan penawaran harga secara terbuka atau lisan, tertutup atau secara tertulis, yang didahului dengan pengumuman lelang serta dilakukan pada saat dan tempat yang telah ditentukan. Penjualan Obyek Hak Tanggungan dapat dilakukan melalui lelang berdasarkan parate eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996 sebagai sarana untuk mempercepat pelunasan piutang manakala debitor wanprestasi. Tetapi dalam perkembangannya, meskipun didukung Peraturan Menteri Keuangan No.40/PMK.07/2006 kemudian ditindaklanjuti adanya Peraturan Direktur Jenderal PER02/PL/2006, kiranya dalam pelaksanaannya masih banyak kendala sehingga belum dilaksanakan sepenuhnya.
Dibandingkan dengan lelang eksekusi jaminan yang diikat hak tanggungan, lelang eksekusi jaminan yang diikat dengan fidusia dan hipotik kalah populer dimanfaatkan oleh kreditur karena selain kuantitas pengikatan jaminan lebih sedikit juga terdapat beberapa kendala dalam penerapannya. Timbulnya masalah dan sengketa dalam pelaksanaan lelang hak tanggungan dan fidusia biasanya diakibatkan oleh pihak ketiga dan juga ketidakjelasan objek tanggungan. Sebab dalam pengalihan obyek sebagai jaminan tersebut harus disertai dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) untuk hak tanggungan dan sertifikat yang dilakukan atau dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.