Pelatihan ini membahas secara komprehensif mengenai seluk-beluk public relations (kehumasan) dan indikator keberhasilan seorang praktisi humas dalam melaksanakan tugasnya, yaitu profesionalisme, kode etik, moral, dan aspek hukum yang menjadi acuan dalam menjalankan peran komunikasi organisasi.
Definisi public relations menurut Institute of Public Relations, Inggris, adalah “Kegiatan yang dilakukan dengan sengaja, direncanakan, dan berlangsung secara berkesinambungan untuk membina dan mempertahankan saling pengertian antara suatu organisasi dengan masyarakat.”
Menurut Frank Jefkins, public relations merupakan segala bentuk komunikasi terencana ke luar dan ke dalam antara sebuah organisasi dengan masyarakat untuk tujuan memperoleh sasaran tertentu yang berhubungan dengan saling pengertian (Mutual Understanding).
Public relations juga dipandang sebagai gabungan antara seni dan ilmu sosial yang berfungsi untuk menganalisis kecenderungan serta memprediksi akibatnya. Intinya, seorang humas atau praktisi public relations (PRO) harus mampu menjaga perasaan pihak lain serta menghindari tindakan yang dapat merugikan siapa pun.
Course Outline
- Definisi Kehumasan
- Kode Etik Profesi Kehumasan
- Dimensi Etis dari Public Relation
- Definisi Hukum dan Etika
- Fungsi Hukum dalam Komunikasi
- Hukum Opini Publik
- Aspek Hukum Komunikasi Kehumasan
- Hukum Etika Kehumasan
- Aspek-aspek Hukum Kepidanaan