Letter of Credit (L/C) merupakan salah satu metoda pembayaran perdagangan
internasional yang dipakai oleh perbankan dalam memberikan pelayanan kepada
nasabahnya dalam bisnis internasional. Seiring dengan perkembangan perekonomian
dunia, globalisasi, teknologi dan komunikasi, maka perusahaan perbankan pun harus
selalu memperbaharui pengetahuannya tentang metoda pembayaran ini, baik yang
berkaitan dengan proses pelaksanaannya, aturan main, risiko-risiko, dan mitigasinya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 01/MDAG/PER/1/2009
tanggal 5 Januari 2009, pemerintah mengultimatum pengusaha menggunakan Letter of
Credit (L/C) untuk mengekspor produk komoditi berbasis sumber daya alam, di antaranya
kopi, minyak sawit mentah (crude palm oil), kakao, karet, produk pertambangan, dan timah
batangan. Dengan adanya peraturan ini maka perusahaan perbankan memiliki kesempatan
yang sangat besar untuk mendorong para pengusaha untuk menggunakan L/C yang
diterbitkannya.
Sistem pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) ini merupakan cara yang paling aman bagi
eksportir untuk memperoleh hasil penjualan barangnya dari importir asalkan eksportir
tersebut dapat menyerahkan dokumen-dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam
Letter of Credit. Sedangkan kepada importir dipastikan bahwa pembayaran hanya akan
dilakukan oleh bank bila sesuai dengan persyaratan-persyaratan Letter of Credit.
Dengan pertimbangan di atas dan untuk menunjang kelancaran proses ekspor impor, maka
perusahaan perbankan dan pengusaha diwajibkan untuk mengetahui bagaimana
transaksi-transaksi dasar L/C dan bagaimana cara menggunakan fasilitas L/C tersebut.
OBJECTIVE
- Memahami tentang Letter of Credit (kelebihan dan kekurangannya), UCP 600, URC 522, dan SKBDN
- Memahami proses dan syarat-syarat yang diperlukan untuk membuka Letter of Credit
- Memahami cara mengisi, memeriksa, dan mekanisme pembayaran Letter of Credit
- Mampu melakukan tindakan lanjutan apabila terdapat penyimpangan pada dokumen Letter of Credit
COURSE OUTLINE
- Gambaran umum dan pengertian tentang Letter of Credit (L/C)
- Peran dan fungsi L/C dalam perdagangan internasional dan lokal
- Standar terminologi dan isi Letter of Credit
- Pihak-pihak yang terlibat serta kewajiban dan tanggung jawabnya, ditambah tata cara membuat/mengisi L/C
- Bentuk, jenis, dan sifat Letter of Credit
- Commercial Documentary Credit
- Standby L/C, Restricted L/C, Straight L/C
- Standar formulir dan dokumen L/C
- Kewajiban issuing bank, confirming bank, dan advising bank
- Kapan Letter of Credit tidak bisa dibatalkan
- Tindakan perusahaan/bank bila terdapat dokumen yang menyimpang
- Penyimpangan dokumen dan penyelesaian pembayaran
- Praktek-praktek L/C dan kebiasaannya dalam perdagangan internasional
- Prinsip umum dan pedoman pemeriksaan dokumen L/C
- L/C Lokal (SKBDN): pengertian dan kegunaannya
- SK Bank Indonesia mengenai L/C Lokal
- Bentuk, jenis, dan sifat L/C Lokal
- Kapan waktu pencairan dana
- Pelaksanaan pembukaan dan pengisian SKBDN
- Studi kasus
