Akuntansi syariah terus mengalami perkembangan secara dinamis baik di Indonesia maupun di tingkat internasional. Sejak bunga sebagai instrumen profit dilarang secara ijma’ oleh lembaga-lembaga ulama dunia, akad-akad muamalah yang berbasis sektor riil menjadi penting dalam akuntansi keuangan kontemporer. Transformasi akuntansi dalam merespon akad-akad muamalah menimbulkan kerumitan tersendiri yang dihadapi oleh praktisi lembaga keuangan, regulator, dewan standar, dan auditor.
Kerumitan tersebut semakin terasa di era transaksi keuangan modern yang semakin kompleks, karena dibutuhkan desain kontrak (akad) dengan bentuk akad dan wa’ad dalam model hybrid contracts, yaitu mengkombinasikan beberapa akad yang kemudian dikenal dengan istilah hybrid contract atau al-‘uqud al-murakkabah. Saat ini, bentuk akad tunggal sudah tidak mampu merespon transaksi keuangan kontemporer yang selalu bergerak dan berkembang dengan cepat. Akibatnya, regulasi pencatatan yang sesuai syariah harus dirumuskan berdasarkan konsep fikih muamalah dan Maqashid Syariah. Saat ini masih banyak praktik akuntansi hybrid contracts yang salah dan tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah (prinsip syariah).
COURSE OUTLINE
- Kerangka Penyajian Laporan Keuangan.
- Prinsip dan Ketentuan Akuntansi Hybrid Contract.
- Wa’ad dan Akad dalam Hybrid Contracts.
- Akuntansi Murabahah wal Wakalah.
- Akuntansi Take Over.
- Akuntansi Line Facility.
- Akuntansi PRKS.
- Akuntansi Gadai / Rahn yang Qurani.
- Akuntansi Kartu Kredit Syariah.
- Akuntansi Anjak Piutang dengan Wakalah bil Ujrah.
- Akuntansi Kafalah bil Ujrah.
- Akuntansi Hawalah bil Ujrah.
- Akuntansi Ijarah Maushufah fi Zimmah.
- Akuntansi Refinancing Syariah.