Salah satu pilar penting dalam menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah adalah pengembangan teori hybrid contracts (al-‘uqud al-murakkabah). Pengetahuan mengenai hybrid contracts sangat penting dalam pembuatan perjanjian bank syariah. Dalam praktik perbankan dan keuangan, baik di Indonesia maupun di tingkat internasional, konsep ini telah banyak diterapkan. Setidaknya terdapat sekitar 40 produk perbankan dan keuangan syariah yang menggunakan konsep hybrid contracts, yang berarti akad perjanjiannya berbeda dengan akad yang bersifat tunggal.
Di Indonesia, lembaga yang paling aktif dan produktif dalam mengajarkan serta mengembangkan hybrid contracts adalah Iqtishad Consulting Indonesia. Ratusan workshop, pelatihan, dan seminar telah digelar oleh lembaga ini untuk membahas topik tersebut. Para notaris sebagai rekanan bank syariah harus memiliki pengetahuan dan kompetensi mengenai teori hukum serta aspek legal dari hybrid contracts. Seorang notaris bank syariah tidak cukup hanya memahami dasar-dasar kontrak syariah, tetapi juga perlu memahami hybrid contracts pada tingkat lanjut (level 3).
Pengetahuan tentang Hybrid Contracts sangat penting, tidak hanya terkait aspek hukum syariah, tetapi juga parameter dan aspek hukum positifnya. Forum pelatihan ini akan membahas berbagai jenis akad yang bersifat notariil dan akad di bawah tangan, legalisasi atau waarmerking, serta akad-akad mana yang dapat digabungkan dalam satu dokumen transaksi hybrid contracts. Selain itu, akan dibahas pula ketentuan mengenai penggunaan materai, serta hubungan antara hybrid contracts dengan kewajiban pajak dan potensi sengketa hukum.
COURSE OUTLINE
- Macam-macam Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah
- Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility (at-tashilat as-saqfiyyah)
- Sepuluh Macam Urgensi Teori Hybrid Contracts
- Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Take Over yang dihybrid dengan refinancing
- Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)
- Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah
- Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran, overdraft dan revolving
- Hybrid Contracts dalam IMBT dan Sewa Beli / Sewa Pembiayaan (Financial Lease = Al-Ijarah al-Tamwiliyah)
- Hybrid Contracts dalam IMFZ / Leasing Indent
- Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang
- Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent
- Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan Sesama Bank Syariah
- Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah
- Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling
- Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai
- Ketentuan Praktik Legal Hybrid Contracts:
- Akad-akad yang boleh disatukan dalam satu (dokumen) transaksi
- Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai materai
- Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)
- Hybrid Contracts, potensi dispute, dan Kompetensi Hakim