Dalam beberapa dekade terakhir, isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan menjadi perhatian global. Sektor keuangan memegang peranan strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui pembiayaan yang ramah lingkungan, dikenal sebagai Green Financing dan Sustainable Banking.
Green Financing adalah mekanisme pembiayaan yang diarahkan untuk mendukung proyek atau kegiatan yang memiliki dampak positif terhadap lingkungan, seperti energi terbarukan, efisiensi energi, pengelolaan limbah, dan konservasi sumber daya alam.
Sustainable Banking adalah pendekatan perbankan yang mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam seluruh aspek operasional bank, termasuk pembiayaan, manajemen risiko, dan tanggung jawab sosial.
Dengan meningkatnya peran sektor keuangan dalam keberlanjutan, aspek hukumnya juga berkembang. Negara-negara, termasuk Indonesia, mulai merumuskan kerangka hukum dan regulasi untuk memastikan bahwa kegiatan green financing dan sustainable banking berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).
OBJECTIVE
- Memahami konsep dan urgensi green financing serta sustainable banking dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
- Mengidentifikasi perangkat hukum dan regulasi yang mengatur pembiayaan berkelanjutan baik di tingkat nasional maupun internasional.
- Menganalisis instrumen hukum dan keuangan yang digunakan untuk mendukung program pembiayaan hijau.
- Mengkritisi peran lembaga keuangan dan regulator dalam menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan.
- Menilai aspek kepatuhan dan penegakan hukum dalam praktik pembiayaan berkelanjutan.
- Mengembangkan kesadaran hukum terhadap pentingnya integrasi aspek lingkungan dan sosial dalam kebijakan finansial.
COURSE OUTLINE
- Konsep Dasar
- Pengertian dan karakteristik green financing & sustainable banking
- Perbedaan dengan pembiayaan konvensional
- Prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan (environmental, social, and governance / ESG)
- Kerangka Hukum Nasional dan Internasional
- Hukum dan regulasi terkait lingkungan dan keuangan di Indonesia
- Peraturan OJK tentang Keuangan Berkelanjutan (misalnya POJK No. 51/POJK.03/2017)
- Taksonomi Hijau Indonesia (Green Taxonomy)
- Regulasi internasional: Paris Agreement, Equator Principles, EU Green Taxonomy
- Instrumen Green Financing
- Green bonds
- Green loans
- Sukuk hijau
- ESG investment funds
- Peran dan Kewajiban Lembaga Keuangan
- Tanggung jawab sosial dan lingkungan bank (CSR)
- Pengungkapan keberlanjutan (sustainability reporting)
- Manajemen risiko ESG
- Aspek Hukum dan Penegakan
- Kepatuhan terhadap peraturan
- Pengawasan dan sanksi
- Tantangan hukum dalam implementasi