Dalam sistem keuangan syariah, akad merupakan elemen paling fundamental yang menjadi dasar sahnya transaksi. Akad syariah adalah perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih yang dilandasi oleh prinsip-prinsip syariah untuk mewujudkan transaksi yang adil, halal, dan bebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi).
Pendalaman akad syariah menjadi sangat penting terutama dalam pengembangan produk pembiayaan dan pendanaan di industri perbankan, fintech syariah, koperasi syariah, dan lembaga keuangan syariah lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, mencegah penyalahgunaan akad, serta meningkatkan literasi dan inovasi produk keuangan syariah.
Objective
- Memahami konsep dasar akad syariah dan klasifikasinya
- Mengidentifikasi berbagai jenis akad yang digunakan dalam pembiayaan dan pendanaan syariah
- Menganalisis penerapan akad dalam produk keuangan syariah (baik secara standalone maupun hybrid/multiajad)
- Menilai kesesuaian akad terhadap prinsip-prinsip hukum Islam dan regulasi (DSN-MUI, OJK, BI)
- Mengembangkan produk keuangan syariah baru dengan pendekatan akad yang tepat
- Menghindari praktik yang menyimpang, seperti akad yang disalahgunakan atau tidak sesuai maqashid syariah
Course Outline
- Dasar-Dasar Akad Syariah
- Jenis Akad dalam Pembiayaan Syariah:
- Akad Jual Beli (Bai’)
- Akad Sewa (Ijarah)
- Akad Bagi Hasil
- Jenis Akad dalam Pendanaan Syariah:
- Wadiah (titipan)
- Mudharabah (pendanaan berbasis bagi hasil)
- Musyarakah (kerjasama modal)
- Qardh (pinjaman kebajikan)
- Penggunaan Multi Akad (Hybrid Contracts)
- Implementasi Akad dalam Produk Perbankan & Lembaga Keuangan Syariah
- Isu Kontemporer dan Tantangan