Industri jasa keuangan mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan modern ini, mulai dari memberikan layanan pengcoveran kerugian, penyediaan berbagai macam layanan investasi, hingga sarana penitipan dan pinjam meminjam uang dalam jumlah besar. Perbankan adalah salah satunya, sebagai salah satu industri dimana terdapat berbagai macam aturan khusus, mengharuskan perbankan menerapkan berbagai macam standar operasional demi terhindar dari risiko kepatuhan. Di sisi lain, Konsumen jasa keuangan merupakan urat nadi bagi industri tersebut karena konsumen jasa keuangan merupakan sumber utama dari dana yang bergulir pada sektor jasa tersebut sehingga penerapan pelayanan prima sangat dibutuhkan demi menjaga kepercayaan nasabah terhadap industri keuangan dimaksud.
Pada penerapannya, hal di atas seringkali dirasa berbenturan. Sebagai salah satu industri yang rawan dijadikan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme maka perbankan diharuskan meminta berbagai macam informasi yang menjadi syarat mutlak sebelum dan saat nasabah melakukan hubungan hukum dengan bank. Berbagai pertanyaan menyangkut KYC dan keterangan tambahan dianggap sebagai suatu privasi yang sensitif untuk ditanyakan. Namun apabila permintaan data-data di atas dilakukan seperlunya saja, dapat menimbulkan berbagai risiko pada bank yang bersangkutan di kemudian hari baik risiko operasional ataupun risiko kepatuhan.
Mengingat penegakan hukum APU-PPT dilakukan sebelum dan pada saat nasabah melakukan hubungan hukum dengan bank, pastinya dapat dikombinasikan dengan penerapan perlindungan konsumen jasa keuangan yang juga dilakukan sebelum dan saat nasabah melakukan hubungan hukum dengan bank dalam suatu mekanisme pelayanan prima sehingga tercipta hubungan yang seimbang antara bank dan konsumennya serta terselenggaranya industri jasa keuangan yang sehat dan mencapai penerapan prinsip Good Corporate Governance berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pendekatan yang dapat ditempuh guna mencapai penerapan Good Corporate Governance tersebut dapat dilakukan antara lain melalui pendekatan peningkatan capacity building (pembangunan kapasitas semua pihak) khususnya para pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya mulai dari Direksi, Kepala Bagian dan Pimpinan Cabang, auditor internal atau satuan pengendali internal pada tataran manajemen, unit kerja yang melakukan fungsi pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen, supervisor operasional, hingga petugas Front liner.
COURSE OUTLINE
- Pemahaman ketentuan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
- Kebijakan dan prosedur CDD (Customer Due Diligence) dan EDD (Enhanced Due Diligence).
- Pengelompokan Nasabah menggunakan pendekatan berdasarkan risiko (Risk Based Approach).
- Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan dan pelaporannya.
- Standar pelayanan prima pada Industri Jasa Keuangan.
- Kriteria Pelanggan Prima.
- Pemahaman perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
- Bentuk perlindungan konsumen jasa keuangan dan tindak lanjut penanganan pengaduan konsumen.
- Lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
- Atribut services excellence.
- Pengetahuan peserta melalui contoh-contoh praktek dan studi kasus yang bisa diimplementasikan.