Search
Close this search box.

Pemantauan Kualitas Udara dalam Ruangan (Indoor Air Quality)

Description

Pemantauan lingkungan khususnya kualitas udara menjadi konsekuensi bagi perusahaan
dan kegiatan yang mengemisikan pencemar udara. Pemantauan kualitas udara meliputi
udara emisi dan udara ambien diperlukan untuk pemenuhan peraturan (pemantaun
rutin-abnormal-darurat, AMDAL/UKL-UPL, PROPER, dll) dan memprediksi dampak
pencemaran emisi udara ke lingkungan. Dalam hal sampling dan pengukuran ini peran
dari Laboratorium Lingkungan Pemerintah (BLH, Bapedalda) dan Swasta sangat penting.

Tujuan Spesifik dari pemantauan kualitas udara antara lain untuk:

  • Data pemenuhan baku mutu
  • Evaluasi kinerja alat pengendali pencemaran udara
  • Pengendalian proses
  • Pembuktian dalam proses hukum
  • Penelitian, dll

Perusahaan dan kegiatan harus melakukan pemantauan secara manual dalam periode
waktu yang ditentukan oleh peraturan, disamping itu berdasarkan Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup no. 13 tahun 1995, 4 jenis industri wajib memantau dengan CEMS
(Continuous Emission Monitoring System) yaitu: Industri Besi dan Baja, Industri Pulp dan
Kertas, Pembangkit Listrik (PLTU) Berbahan Bakar Batubara dan Industri Semen. Selain
itu CEMS dan pemantauan manual juga diwajibkan untuk pembangkit Listrik Tenaga
Termal dengan kapasitas diatas 25 MW (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 21
Tahun 2008).

Agar hasil pemantauan kualitas udara -baik yang dilakukan oleh pihak eksternal
(laboratorium terakreditasi) maupun internal oleh perusahaan- tersebut dapat
dipertanggungjawabkan objektivitas dan validasinya maka pemantauan haruslah
memperhatikan hal-hal berikut:

  • Kaidah pemantauan
  • Baku mutu kualitas udara
  • Sampling (prosedur, teknik, lokasi pengambilan dan penanganan)
  • Satuan-satuan dalam pemantauan, dll

Hasil pemantauan seperti inilah yang dapat digunakan untuk melihat kepatuhan
(compliance) antara kinerja pengelolaan kualitas udara perusahaan dengan peraturan
yang berlaku dan untuk mengukur kinerja program pengendalian pencemaran udara,
sehingga dapat ditentukan tindak lanjut dan perbaikan yang perlu dilakukan oleh
perusahaan. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki
pemahaman dan kemampuan untuk pengelolaan dan pemantauan kualitas udara di
perusahaan dan juga Laboratorium Lingkungan Pemerintah (BLH, Bapedalda) dan
Swasta.

OBJECTIVE

  • Peserta pelatihan memahami teknik sampling dan pemantauan kualitas udara emisi dan ambient secara benar.
  • Peserta pelatihan mampu merencanakan program pemantauan kualitas udara di perusahaan.
  • Peserta pelatihan mampu melakukan analisis hasil pemantauan kualitas udara dan melakukan pengelolaan kualitas udara di perusahaan.

COURSE OUTLINE

  • Peraturan Terkait Pemantauan Kualitas Udara: kewajiban-kewajiban yang diemban baik oleh pemerintah maupun penanggung jawab usaha sesuai dengan peraturan perundangan.
  • Prinsip Pemantauan Kualitas Udara: definisi pemantauan dan guideline pemantauan (bagaimana mendesain pemantauan mulai dari perencanaan, operasional di lapangan dan laboratorium, sampai dengan interpretasi data).
  • Teknik Pemantauan Kualitas Udara Ambien: pemilihan lokasi pemantauan, frekuensi pemantauan, ISPU, perhitungan ISPU.
  • Teknik Pemantauan Kualitas Udara Emisi: penentuan lokasi lubang sampling, penentuan titik lintas, frekuensi pemantauan, persyaratan cerobong.
  • Teknik Pemantauan Manual dan Continuous Emission Monitoring System (CEMS).
  • Praktek Teknik Sampling dan Analisa Laboratorium Parameter TSP, SOx, NOx, dan CO.

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Facility

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registration

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.