Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten Pasal 1 ayat 1, “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk selama masa tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.”
Paten merupakan bentuk perlindungan utama bagi hasil riset. Dalam pengajuan paten diperlukan dokumen-dokumen khusus yang memiliki format dan ketentuan tertentu. Meskipun secara umum penulisan dan drafting dokumen paten tidak terlalu berbeda dengan karya ilmiah, namun dokumen paten memiliki kekhususan karena harus mengandung aspek informasi dan aspek hukum/perlindungan.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang cara penulisan dan penyusunan dokumen paten yang sesuai dengan standar dan ketentuan hukum, sehingga peserta mampu menghasilkan dokumen paten yang kuat secara teknis dan sah secara hukum.
Course Outline
- Pendahuluan
- Proses Pendaftaran Paten
- Fungsi Dokumen Paten
- Persiapan Merancang Dokumen Paten
- Struktur Dokumen Paten
- Merancang Dokumen Paten
- Strategi Penyajian dan Penulisan Spesifikasi Permohonan Paten
- Pemeriksaan Dokumen Paten