AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) adalah sebagian atau seluruh agunan yang dibeli bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan, berdasarkan penyerahan sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan pemberian kuasa untuk menjual dari pemilik agunan, dengan kewajiban untuk dicairkan kembali. Bank dapat mengambil alih agunan dalam rangka penyelesaian pembiayaan, dan pengambilalihan tersebut hanya dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang memiliki kualitas macet.
Objective
Program ini dirancang untuk memberikan pendidikan dan pelatihan bagi petugas penyelamatan kredit bermasalah agar memahami secara mendalam mengenai syarat dan prosedur AYDA.
Course Outline
- Definisi AYDA
- Dasar pengaturan dan aspek hukum AYDA
- Proses dan syarat-syarat prosedur AYDA: melalui mekanisme lelang, atau penjualan di bawah tangan dengan persetujuan pemilik
- Mekanisme lelang yang dapat ditempuh:
- Melalui penetapan pengadilan negeri
- Melalui Lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
- Melalui Balai Lelang Swasta
- Apakah harus dilakukan balik nama dalam proses AYDA?
- Ketentuan AYDA menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI)
- Dampak AYDA terhadap laporan keuangan dan risiko bank
- Pihak-pihak yang berhak melakukan AYDA
- Perlakuan akuntansi: pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan
- Studi kasus AYDA
Participant
Pegawai bank yang bertugas dalam penyelamatan kredit bermasalah.