Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan tonggak penting dalam reformasi sistem keuangan nasional Indonesia. Undang-undang ini lahir sebagai respons atas kebutuhan untuk memperkuat ketahanan, integritas, efisiensi, dan daya saing sektor keuangan nasional dalam menghadapi tantangan global, disrupsi digital, serta perkembangan dinamika ekonomi pascapandemi.
UU P2SK merevisi dan mengharmonisasikan berbagai regulasi yang sebelumnya tersebar di berbagai undang-undang sektor keuangan, seperti perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, fintech, dan lembaga keuangan non-bank lainnya. Dengan pendekatan omnibus law, UU ini memperkuat kerangka hukum sektor keuangan secara terintegrasi, mendorong pembaruan struktur kelembagaan, serta menetapkan standar pengawasan dan perlindungan konsumen yang lebih tinggi.
Salah satu aspek kunci dari UU P2SK adalah perluasan mandat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengawasan lintas sektor secara terintegrasi, termasuk penguatan kewenangan Bank Indonesia (BI) dalam menjaga stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan makroprudensial, serta peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diperluas menjadi penjamin polis asuransi. Di samping itu, UU ini juga mendorong pendalaman pasar keuangan melalui instrumen dan lembaga baru, seperti bursa karbon, pengembangan aset digital (termasuk aset kripto), serta penguatan pengelolaan dana pensiun dan asuransi melalui tata kelola yang lebih ketat.
OBJECTIVE
- Memahami ruang lingkup dan struktur UU P2SK, termasuk pendekatan omnibus law yang digunakan.
- Menganalisis perubahan dan harmonisasi regulasi di sektor keuangan akibat berlakunya UU P2SK.
- Mengidentifikasi peran dan kewenangan baru lembaga-lembaga pengatur seperti OJK, BI, dan LPS dalam kerangka pengawasan terintegrasi.
- Memetakan dampak UU P2SK terhadap subsektor jasa keuangan, seperti perbankan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, fintech, dan aset digital.
- Mempersiapkan strategi implementasi dan penyesuaian internal, khususnya bagi institusi keuangan, regulator, dan pelaku pasar.
COURSE OUTLINE
- Pendahuluan UU P2SK
- Latar belakang dan urgensi pembentukan UU P2SK
- Tujuan dan prinsip dasar penguatan sektor keuangan
- Metode omnibus law dan perbandingan dengan undang-undang sebelumnya
- Struktur dan Ruang Lingkup UU P2SK
- Cakupan sektor dan lembaga yang diatur
- Sistem kelembagaan dan relasi antar otoritas
- Harmonisasi dengan regulasi sebelumnya
- Penguatan Kelembagaan Otoritas Keuangan
- Perluasan wewenang dan fungsi OJK
- Peran Bank Indonesia dalam kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran
- Peran baru LPS sebagai penjamin polis asuransi
- Reformasi di Sektor Keuangan
- Perubahan signifikan dalam sektor:
- Perbankan
- Pasar modal
- Industri asuransi dan reasuransi
- Dana pensiun
- Perusahaan pembiayaan dan fintech
- Ketentuan baru tentang konglomerasi keuangan
- Perubahan signifikan dalam sektor:
- Inovasi dan Digitalisasi Keuangan