Pengaturan Publikasi SBDK ditujukan untuk:
- Meningkatkan transparansi mengenai karakteristik produk perbankan termasuk manfaat, biaya, dan risikonya untuk memberikan kejelasan kepada nasabah.
- Meningkatkan good governance dan mendorong persaingan yang sehat dalam industri perbankan melalui terciptanya disiplin pasar (market discipline) yang lebih baik.
Suku bunga yang dibebankan kepada debitur (lending rate) adalah penjumlahan dari SBDK ditambah premi risiko. SBDK terdiri dari tiga komponen:
- Harga pokok dana untuk kredit (HPDK).
- Biaya overhead yang dikeluarkan bank dalam proses pemberian kredit.
- Marjin keuntungan (profit margin).
Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK. Premi risiko merepresentasikan penilaian bank terhadap prospek pelunasan kredit oleh calon debitur, antara lain mempertimbangkan kondisi keuangan debitur, jangka waktu kredit, dan prospek usaha yang dibiayai.
Bank dengan total aset Rp10 triliun atau lebih (berdasarkan posisi Laporan Bulanan Bank Umum per 28 Februari 2011 atau setelahnya) wajib melakukan publikasi informasi SBDK dalam rupiah. Jenis kredit yang wajib diumumkan meliputi:
- Kredit korporasi
- Kredit ritel
- Kredit konsumsi (KPR dan non-KPR, tidak termasuk kartu kredit dan KTA)
Publikasi informasi SBDK dilakukan melalui:
- Papan pengumuman di setiap kantor bank
- Halaman utama website bank (jika bank memiliki website)
- Pengumuman di surat kabar bersamaan dengan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
Bank Indonesia dapat meminta laporan perhitungan SBDK secara berkala atau sewaktu-waktu di luar periode penyampaian tersebut untuk kepentingan surveillance.
OBJECTIVE
- Mensosialisasikan kebijakan Bank Indonesia tentang Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK).
- Mengetahui sejauh mana kesiapan perbankan dalam mengimplementasikan aturan SBDK.
- Mengetahui efektivitas kebijakan moneter melalui jalur kredit untuk mendukung sektor riil dan upaya Bank Indonesia mendorong volume kredit usaha kecil menengah.
- Memahami cara perhitungan SBDK.
COURSE OUTLINE
- Perhitungan SBDK sesuai POJK Nomor 12/POJK.03/2019.
- Penjelasan mengenai persepsi bank terhadap Prime Lending Rate/SBDK dari perspektif operasional bank.
- Pembahasan apakah Bank Indonesia mengatur mekanisme perhitungan bunga.
- Seberapa besar suku bunga yang dikenakan debitur bisa lebih rendah setelah pengumuman SBDK.
- Apakah semua jenis kredit harus diumumkan SBDK-nya.
- Alasan SBDK segmen kredit mikro tidak dipublikasikan.
- Komponen yang harus dimasukkan dalam perhitungan SBDK.
- Kriteria bank yang wajib mempublikasikan informasi SBDK dan format publikasinya.
- Teknis pengumuman pertama kali oleh bank kepada masyarakat.
- Apakah debitur bisa mendapat penyesuaian suku bunga setelah diumumkannya SBDK.
- Apakah SBDK yang dipublikasikan merupakan suku bunga efektif atau flat.