Untuk meningkatkan jasa pelayanan perbankan yang lebih luas dalam era globalisasi dan perdagangan bebas yang terus berkembang, diperlukan peranan bank yang berkedudukan pada lokasi-lokasi tertentu untuk menunjang aktivitas bisnis masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan dan profesionalisme perbankan nasional. Dalam rangka mendorong keberadaan kantor cabang bank di daerah-daerah yang membutuhkan jaringan pelayanan suatu bank, maka perlu adanya pemahaman terkait ketentuan mengenai akses dan keberadaan bank di suatu daerah. Prosedur dan tata cara pembukaan kantor cabang dalam hal ini menjadi sangat penting untuk dipahami secara komprehensif melalui suatu kegiatan pembelajaran.
Pajak Sewa Tanah dan Bangunan dapat diartikan sebagai pungutan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh melalui persewaan tanah dan/atau bangunan. Penghasilan yang diperoleh melalui persewaan tanah dan/atau bangunan ini berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertemuan, dan gedung pertokoan.
Adapun penghasilan berupa sewa tanah dan bangunan merupakan salah satu objek pajak penghasilan yang bersifat final (PPh 4 ayat 2), sehingga pajak atas sewa tanah dan bangunan ini tidak dapat dikreditkan dari total pajak yang terutang. Berikut merupakan beberapa kewajiban pajak yang harus ditanggung, baik untuk pihak penyewa maupun pihak yang memberikan sewa (pemilik tanah/bangunan):
OBJECTIVE
Setelah pelatihan bisa menganalisa lebih baik membeli atau menyewa jika ada pengembangan jaringan kantor baru, bagaimana pertimbangannya jika membeli atau menyewa.
COURSE OUTLINE
- Prosedur pembelian atau Sewa Tanah/Bangunan untuk Jaringan Kantor
- Memahami PPN Atas Sewa Tanah dan pembelian bangunan
- Apa saja pertimbangan dalam pembelian/sewa aset
- Analisa biaya pembelian atau Sewa Tanah/Bangunan untuk Jaringan Kantor
- Cost efisiensi dalam pengembangan jaringan kantor