Dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai pembentukan peraturan di Otoritas Jasa Keuangan sebagai upaya pemenuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertimbangkan kebutuhan internal Bank, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pembentukan peraturan di Bank. Materi ini mengatur jenis peraturan, materi muatan, mekanisme, proses pembentukan peraturan sejak tahap perencanaan sampai penerbitannya, termasuk asas, prinsip dasar, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan, serta pemberlakuannya.
COURSE OUTLINE
- Memahami persamaan dan perbedaan tentang Undang-undang, peraturan, dan ketentuan seperti POJK, SEOJK.
- Tahapan dan tata cara merangkum peraturan perundang-undangan (OJK, SEOJK).
- Strategi menyusun rangkuman POJK/SEOJK terkait prosedur aktivitas di Bank dengan memperluas pengaruh dari ketentuan eksternal.
- Mengumpulkan data perbandingan antara peraturan dan ketentuan negara dengan perbankan nasional.
- Tata cara pengambilan data contoh analisa antar ketentuan yang mempengaruhi Bank dalam suatu keputusan/kebijakan.
- Tata cara menganalisis dampak peraturan umum dengan ketentuan khusus seperti OJK/SEOJK.
- Membuat metode pengukuran atas dampak pelaksanaan peraturan OJK kepada bank.
- Tata cara membuat kertas kerja rangkuman dan analisa penyusunan Rangkuman POJK dan SEOJK.
- Cara melakukan analisa adanya saling keterkaitan antara sesama ketentuan regulator yang dapat memberikan implikasi kepada bank.