Notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik harus selalu meningkatkan
kompetensi dalam menangani pembuatan akta perjanjian pembiayaan syariah. Salah satu
jenis pembiayaan yang penting dipahami notaris adalah pembiayaan modal kerja dan
investasi dengan menggunakan perjanjian line facility berupa wa’ad yang sesuai dengan
prinsip syariah. Perjanjian pembiayaan line facility untuk para pengusaha dan corporasi
sangat dibutuhkan saat ini, sehingga pembiayaan bank syariah semakin produktif
menumbuhkan sektor riil dan tidak dominan bersifat konsumtif.
Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang fleksibel yang menjadi kebutuhan
masyarakat pengusaha dan corporate adalah line facility (as-tas-hilat as-saqfiyah),
yaitu fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu dengan
ketentuan yang disepakati dan mengikat secara legal (legal binding) dan sering kali
bersifat revolving.
Dengan line facility maka pembiayaan murabahah bisa cair berkali-kali sepanjang
masa pembiayaan. Dengan perjanjian induk line facility maka bentuk dan sistem
pembiayaan menjadi elastis dan fleksibel bagi pelaku usaha dan UMKM. Elastisitas dan
fleksibilitas keuangan dalam bisnis adalah salah satu tuntutan pengusaha dan corporasi.
Semua aspek hukum yang terkait dengan perjanjian ini harus difahami oleh para notaris.
COURSE OUTLINE
- Konsep Akad dan Wa’ad dalam Line Facility
- Wa-‘ad menurut KUHPerdatan
- Pengertian line facility / at-tashilat al-saqfiyyah
- Keunggulan pembiayaan dengan line facility dan kaitannya dengan risiko hukum ketika terjadi pembiayaan bermasalah
- Wa’ad menurut Fatwa DSN MUI dan Majma’ Buhuts Fiqh Academy OKI
- Desain – Desain akad pembiayaan Line Facility syariah:
- Wa’ad Lil Murabahah
- Wa’ad Lil Musyarakah
- Wa’ad Lil Musyarakah Mutanaqishah
- Wa’ad Lil Ijarah
- Wa’ad Lil Ijarah Muntahiyah bit Tamlik
- Wa’ad Lil IMFZ
- Wa’ad Lil Mudharabah
- Wa’ad untuk Qardh dalam take over
- Wa’ad / Line facility untuk pembiayaan multi-jasa
- Wa’ad Lil Kafalah
- Wa’ad Lil Wakalah
- Wa’ad Lil Wakalah bil Ujrah
- Teknik dan Rumus membuat perjanjian syariah biasa menjadi line facility
- Implementasi Pembiayaan Line Facility di bank dan LKS
- Bentuk Perjanjian Line Facility
- Pengikatan Jaminan Perjanjian Pembiayaan Line Facility di awal atau ketika pencairan
- Praktik Hybrid Contract dalam Akad Line Facility
- Restrukturisasi pembiayaan line facility
- Akta Notaris dan Akta di bawah tangan dalam Perjanjian Pembiayaan Line Facility
- Bedah Akta perjanjian line facility (pasal demi pasal) untuk pembiayaan modal kerja dan untuk murabahah dan musyarakah