Setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 10 karyawan harus sudah memiliki Peraturan Perusahaan (PP).
Bagi yang sudah memiliki PP, apakah PP tersebut sudah cukup berfungsi sebagai alat untuk lebih meningkatkan
kinerja dan produktivitas karyawan? Begitu juga halnya dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), apabila Serikat
Pekerja meminta untuk menyusun PKB baru sebagai pengganti PP atau memperbaharui PKB yang sudah hampir habis
masa berlakunya, apakah manajemen telah memiliki kiat untuk menghadapinya?
Untuk itu Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja merupakan landasan kerja bersama antara pekerja & pengusaha.
Namun tak jarang, yang telah disepakati tersebut justru menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Jikalau demikian,
sudah benar & amankah peraturan atau perjanjian kerja yang telah Anda susun?
Dalam workshop ini para peserta akan melakukan simulasi tentang bagaimana cara menyusun PP atau PKB setelah
sebelumnya mendapatkan pemahaman yang mendasar dari narasumber melalui kajian regulasi terkait maupun
share experience dari narasumber.
OBJECTIVE
- Memahami teknik negosiasi, penyusunan peraturan perusahaan & perjanjian kerja, sehingga perselisihan dalam pelaksanaan dapat dihindari.
- Memahami peraturan perundang-undangan tentang Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
- Memahami isi PP dan PKB sesuai peraturan perundang-undangan maupun sebagai bagian dari Manajemen SDM.
- Lebih terampil dalam menyusun isi PP dan PKB agar perselisihan dalam pelaksanaan dapat dihindari.
- Memahami teknik perundingan PKB sehingga dapat memperoleh hasil yang optimal.
COURSE OUTLINE
- Dasar hukum PP
- Pengertian PP
- Perusahaan yang diwajibkan membuat PP
- Tata cara pembuatan
- Pokok-pokok materi PP dan PKB yang harus disepakati oleh pekerja-pengusaha
- Pengesahan PP
- Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan
- Masa berlaku PP
- Dasar hukum PKB
- Pengertian PKB
- Syarat dan tata cara pembuatan
- Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB
- Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku
- Masa berlaku PKB
- Syarat perpanjangan atau pembaharuan
- Perbedaan PKB dan PP
- Penyelesaian perselisihan pelaksanaan PP dan PKB