Environmental Social Governance (selanjutnya disebut ESG) merupakan salah satu
kriteria yang saat ini sudah banyak diterapkan oleh beberapa perusahaan keuangan
maupun perbankan. Konsep, standar dan kriteria ESG semakin populer digunakan oleh
para penanam modal (investor) tingkat global maupun regional, dan juga di tingkat
nasional dengan diperkenalkannya Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finance) bagi
industri perbankan. Kriteria ESG sudah menjadi pertimbangan dasar bagi investor dalam
pengambilan keputusan apakah akan berinvestasi atau tidak dalam bisnis atau
perusahaan tertentu. Istilah ESG terkadang disampaikan dalam istilah lain yang
bermakna sama diantaranya:
- Environmental, Social and Corporate Governance (ESCG)
- Responsible Business Conduct (RBC)
- Co-Shared Value (CSV)
Sejalan dengan hal di atas, beberapa istilah berbeda juga digunakan sebagai padanan
untuk istilah ‘investasi berbasis ESG’ (ESG Investing), diantaranya: ‘Investasi
Berkelanjutan’ (Sustainable Investing), ‘Investasi yang Bertanggung Jawab’ (Responsible
Investing), atau ‘Investasi dengan PertanggungJawaban Sosial’ (Socially Responsible
Investing)’. ESG merujuk pada tiga faktor sentral pengukuran dampak keberlanjutan dan
etis dalam pengambilan keputusan untuk berinvestasi pada bisnis atau perusahaan
tertentu. Ketiga faktor tersebut adalah: Lingkungan, Sosial dan Governansi atau
Tatakelola. Investor umumnya menggunakan kriteria untuk ketiga faktor di atas dalam
pertimbangan mereka untuk memilih dan memilah investasi mana yang akan mereka
ambil:
- Kriteria Lingkungan: Investor mempertimbangkan bagaimana perusahaan
berkinerja dengan cara ramah lingkungan. - Kriteria Sosial: Investor mempertimbangkan bagaimana perusahaan mengelola
hubungan kerja dengan para karyawan, pemasok, pelanggan, dan komunitas di
mana mereka beroperasi. - Kriteria Governansi atau Tatakelola: Investor mempertimbangkan bagaimana
perusahaan membangun kepemimpinan yang mampu menjalankan prinsip
tatakelola yang baik dan terlihat dalam struktur direksi dan dewan komisaris,
sistem remunerasi direksi dan manajemen senior, sistem audit, pengendalian
internal, dan perlindungan hak pemegang saham baik mayoritas maupun
minoritas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sistem lembaga keuangan ramah
lingkungan adalah sistem Lembaga keuangan yang menerapkan persyaratan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam kebijakan pembiayaan dan praktik
sistem lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank.
Sementara itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang
Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan
Perusahaan Publik menjelaskan bahwa keuangan berkelanjutan adalah dukungan
menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi
berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan
hidup.
OBJECTIVE
- Mengenal lebih dalam tentang konsep ESG pada perusahaan keuangan maupun perbankan.
- Mengimplementasikan ESG pada perusahaan sesuai dengan POJK No.51/POJK.03/2017
COURSE OUTLINE
- Pengertian ESG
- Definisi dan kriteria ESG
- Peraturan yang mengatur tentang keberlanjutan
- Faktor Sentral
- Penulisan laporan Sustainability Finance Umum
- Teknik Pelaporan
- Penentuan kriteria ESG tiap sektor Industri
- Penggunaan Jasa Konsultan
- Studi Kasus pada perusahaan keuangan yang telah menerapkan ESG
- Diskusi dan Tanya Jawab
PARTICIPANTS
Kredit, Manajemen Risiko, Audit, Perencanaan dan Tata Kelola, Bisnis, Divisi-divisi
terkait yang bersinggungan mengenai tata kelola Perusahaan.