Search
Close this search box.

Merger dan Akuisisi

Description

Merger dan Akuisisi merupakan salah satu praktek dan strategi perusahaan yang
diterapkan dalam dunia bisnis. Melalui merger dan akuisisi ini pelaku usaha dapat
melakukan ekspansi usaha, memperbesar aset dan skala usaha dan bahan baku, serta
dalam rangka restrukturisasi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. Merger &
Akuisisi (M & A) adalah fenomena yang umum terjadi dalam dunia usaha, M & A dapat
digunakan untuk menyembuhkan perusahaan yang sedang bermasalah (terus merugi),
Perusahaan tersebut dapat digabungkan atau Akuisisi dengan harapan terhindar dari
kebangkrutan serta dapat menghasilkan merger atau Akuisisi yang sehat.

Strategi Merger dan Akusisi dianggap sebagai jalan cepat daripada perusahaan
pada pertumbuhan secara konvensional internal dengan mewujudkan tujuan
perusahaan tanpa memulai bisnis dari awal. Disamping itu, Merger dan Akuisisi dapat
menciptakan sinergi secara ekonomis, meningkatkan nilai keseluruhan perusahaan
dibandingkan penjumlahan masing-masing perusahaan sebelum merger dan akuisisi,
peningkatan pemasaran, riset, skill manajerial, transfer teknologi, dan efisiensi biaya
produksi.

Tentunya dalam praktek Merger dan Akuisisi harus dilakukan tidak saja
pertimbangan ekonomis belaka, namun juga dari sisi aspek hukum, Undang-Undang yang
diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Perusahaan,
Karyawan, Kreditur, pemegang saham Minoritas serta praktek persaingan usaha tidak
sehat. Disamping itu Merger dan Akuisisi termasuk dalam lingkaran Iklim investasi
(investment cycles) harus dilakukan dengan kepastian hukum bagi transaksi dan
investasi di Indonesia dengan komitmen memberikan kepastian hukum kepada investor
dan jaminan equal treatment dalam suatu transaksi yang demikian banyak, tidak
mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/difference) antar pihak yang terlibat.

COURSE OUTLINE

  • Mengetahui pengertian, Tujuan dan Jenis-jenis Merger & Akuisisi dan perkembangan dari aspek hukum
  • Mengetahui bahwa Merger & Akuisisi merupakan Kontrak/perjanjian yang terkait dengan formality, keadaan wan-prestasi/default, dan Konsekuensi default, Remedies (Kompensasi & ganti rugi), serta kualifikasi perbuatan melawan hukum (Tort) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi
  • Memahami Merger & Akuisisi sebagai salah satu bentuk restrukturisasi Organisasi Bisnis termasuk Praktek Konsolidasi/Peleburan dan Pemisahan Perusahaan (Corporate Split), praktek Split-Off dan Spin-Off
  • Memahami Status Legal Entitas yang terkait dengan praktek Merger & Akuisisi (Badan Hukum, Badan Usaha Non Badan Hukum)
  • Mengetahui Persiapan, Prosedur Umum Merger & Akuisisi Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas
  • Memahami Praktek & Prosedur Merger & Akuisisi pada Perusahaan Terbuka (Emiten) dan Perusahaan Publik, perusahaan Perbankan, Pembiayaan, Perusahaan Efek dan Asuransi
  • Memahami Praktek dan Prosedur Merger & Akuisisi pada Perusahaan Daerah, Koperasi dan Yayasan
  • Mengetahui dan memahami kaitan Merger & Akuisisi dengan jenis perjanjian/kegiatan yang dilarang Berdasarkan UU Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Memahami akibat hukum serta Perlindungan terhadap Kreditur, Karyawan & Pemegang Saham Minoritas dan Aspek Perpajakan atas Merger & Akuisisi
  • Memahami kebutuhan Uji tuntas secara hukum Legal Due Diligence (LDD) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Facility

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registration

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.