Tindak pidana korupsi selain melibatkan penyelenggara negara, juga melibatkan
pihak swasta terutama dalam kasus-kasus penyuapan. Modusnya antara lain penyuapan
dan gratifikasi untuk mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara atau Aparatur Sipil
Negara (ASN).
Pencegahan sektor swasta telah menjadi salah satu prioritas di ASEAN seperti
Integrity Initiative di Filipina, Corporate Integrity System di Malaysia, Private Sector
Collective Action Coalition Against Corruption di Thailand, dan Project 12/Dean 12 di
Vietnam. Dalam UK Bribery Act, disyaratkan adanya sistem pencegahan yang cukup di
sektor swasta untuk menjadi pertimbangan pemaaf jika korporasi terlibat tindak pidana
korupsi.
Sebagai upaya lebih lanjut dalam upaya melawan korupsi, KPK dalam
perencanaan strategis 2015–2019 telah menetapkan fokus sektor swasta menjadi
sasaran program pencegahan korupsi terintegrasi. Pelatihan ini bertujuan untuk
membantu peserta dalam membangun sistem integritas dalam suatu organisasi sehingga
dapat mendukung peningkatan kapasitas dan kapabilitas organisasi.
COURSE OUTLINE
- Kebijakan Integritas Organisasi dan Perancangannya
- Program Integritas Organisasi
- Penilaian Risiko Korupsi
- Pemantauan Pelaksanaan Rencana Mitigasi Risiko Korupsi
- Pemeriksaan Pelanggaran terhadap Kebijakan Integritas Organisasi
- Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Perbaikan terhadap Kebijakan Integritas
- Pemantauan Sistem Integritas Organisasi
- Evaluasi Sistem Integritas Organisasi
- Studi Kasus