Perlunakan ketentuan mengenai rahasia bank merupakan salah satu upaya yang
dilakukan pemerintah dalam rangka menegakkan kepatuhan pajak sebagai bagian dari
upaya penegakan hukum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
564/KMK.04/2004 tanggal 26 Desember 2004.
Rahasia perbankan semula bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah
secara individual. Ketentuan rahasia bank di Swiss, yaitu suatu negara yang dikenal
mempunyai ketentuan rahasia bank yang dahulunya paling ketat di dunia, juga
semula bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah bank secara individual.
Pada waktu itu ketentuan rahasia bank bersifat mutlak; artinya tidak dapat
dikecualikan karena alasan apapun juga. Namun perkembangan sehubungan
dengan keadaan politik dalam negeri, keadaan sosial, terutama yang menyangkut
timbulnya kejahatan-kejahatan di bidang money laundering, dan kebutuhan akan
stabilitas ekonomi, terutama stabilitas moneter, telah menimbulkan kebutuhan
akan pelonggaran terhadap kewajiban rahasia bank yang mutlak itu.
Berdasarkan Perpu No. 1 tahun 2017, Ditjen Pajak dapat mengakses rahasia bank,
rekening nasabah di atas US$ 250.000 (atau setara dengan Rp 3.250.000.000, kurs US$
1 = Rp 13.300). Kebijakan ini sejalan dengan aturan AEOI (Automatic Exchange of
Financial Account Information). Dengan dikeluarkannya Perpu No. 1 tahun 2017 ini,
bank harus membuka akses data nasabah kepada aparat negara dengan tujuan
pemeriksaan. Tujuan Perpu No. 1 tahun 2017 adalah menciptakan transparansi finansial
dan mendukung perpajakan.
OBJECTIVE
- Untuk mengetahui prosedur yang tepat sesuai dengan ketentuan kerahasiaan bank dan perlindungan konsumen, sehingga petugas bank mengetahui tata cara penyelesaiannya.
Rujukan Ketentuan
- Surat Edaran No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pengecualian
Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PBI 2/2000, kewajiban bank merahasiakan data nasabah dan simpanannya dikecualikan untuk:
- Kepentingan perpajakan
- Penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan urusan piutang dan lelang negara/panitia urusan piutang negara
- Kepentingan peradilan dalam perkara pidana
- Kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya
- Tukar menukar informasi antar bank
- Permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis
- Permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia
COURSE OUTLINE
- Peraturan Menteri Keuangan 564/KMK.04/2004
- Rahasia bank dan pengaturannya
- Pejabat bank yang terkait dengan kerahasiaan bank
- Pidana penyimpangan kerahasiaan bank
- Hal-hal yang harus dirahasiakan dalam perbankan
- Tata cara dan prosedur pemblokiran dan penyitaan
- Isu yang terkait dengan upaya peningkatan pajak oleh pemerintah
- Siapa yang berwenang memblokir rekening terkait TPPU & PPT
- Pembukaan blokir rekening dan dasar-dasar hukumnya
- Penyitaan uang dalam rekening terkait TPPU & PPT, dan hukum yang mendasarinya
- Tindakan bank dalam merahasiakan, memblokir, dan penyitaan uang hasil TPPU & PPT