Perjanjian lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang dan
perjanjian diajukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak
berbuat sesuatu. Dimana semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Arti dari Persetujuan itu sendiri adalah
suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain
atau lebih. Dalam hal Perjanjian dibuat secara tertulis maka Perjanjian itu disebut juga
Kontrak. Setiap pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya
menyelenggarakan fungsi pemerintahan tidak terlepas dari kegiatan Perjanjian
(Kontrak) antar Para Pihak, terutama pula dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Kadang
Kala dalam membuat Perjanjian tidak terlepas dari Permasalahan Pembuatan dan
Pelaksanaan Kontrak.
Permasalahan administrasi yang berhubungan dengan kontrak bila tidak kita
tekuni dan jalani dengan baik, maka akan berakibat fatal atau akan berakibat dengan
timbulnya permasalahan hukum. Proses penyusunan suatu persyaratan kontrak, ada 3
(tiga) yang perlu diperhatikan yaitu Hak, Kewajiban, dan Sanksi. Masing-masing setara di
dalam penyusunan kontrak antara pihak pertama dan pihak kedua, apabila diantara
kedua pihak melakukan wanprestasi terhadap kontrak yang telah disusun pasal-
pasalnya, maka baik pihak pertama maupun pihak kedua dikenakan sanksi.
Dalam Pelatihan dan Sertifikasi Perancangan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
akan dibahas mengenai Permasalahan Hukum dalam Pelaksanaan Kontrak, asas-asas
hukum dan prinsip-prinsip hukum, hukum kontrak, kontrak sebagai undang-undang,
kontrak konstruksi, dan lain-lain. Jadi kalau ada kasus terpaksanya dokumen
pengadaan/kontrak bertentangan dengan Perpres yang dikhawatirkan sebenarnya
adalah tetap kontrak karena Undang-Undang lebih tinggi hirarkinya. Tapi kadang-kadang
ada yang menganggap masih Perpres murni. Sebagai orang hukum harus kembali ke
kontrak.
Latar belakang pelatihan ini merujuk kepada Pelaksanaan Pasal 86 (4) Perpres
No.54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sangat penting dan strategis
dalam membantu tugas-tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Aparatur Pengawas
Intern Pemerintahan (APIP), dan pejabat lainnya. Selain itu, peserta akan diberikan
suplemen dan penjelasan terkait Perpres No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah terbaru yang sudah berlaku mulai tahun 2018 lalu. Pada
pelatihan ini juga akan dijelaskan mengenai hal-hal terbaru dan perubahan-
perubahan terkait regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut.
OBJECTIVE
- Agar setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan diharapkan peserta mendapatkan ilmu pengetahuan mengenai pengadaan barang/jasa.
- Dapat meminimalisir risiko kesalahan dan kerugian yang dialami dalam perancangan kontrak pengadaan barang dan jasa.
- Bagi peserta yang nantinya menjadi pegawai di lingkungan pemerintah diharapkan siap berperan aktif apabila ditunjuk sebagai pelaku pengadaan barang/jasa.
- Bagi peserta yang nantinya menjadi advokat/pengacara/manajer/staf biro hukum diharapkan dapat mendampingi baik pelaku pengadaan maupun vendor dalam tahapan proses pengadaan maupun penyelesaian sengketa.
- Bagi peserta yang akan berkecimpung dalam perancangan kontrak pengadaan diharapkan dapat berperan aktif memberikan masukan dan menetapkan kebijakan pengadaan di tempat kerjanya.
COURSE OUTLINE
- Pengantar Hukum Kontrak Pengadaan
- Menyusun Rancangan Kontrak Pengadaan
- Melakukan Negosiasi
- Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak Pengadaan
- Membentuk Tim Pengelolaan Kontrak Pengadaan
- Menyusun Rencana Pengelolaan Kontrak Pengadaan
- Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan
- Menyelesaikan Permasalahan Kontrak Pengadaan
- Melakukan Penerimaan Hasil Pengadaan
- Mengelola Kinerja dan Risiko