Search
Close this search box.

Langkah-Langkah Dalam Rangka Penyelesaian Kredit Bermasalah Dengan Pola Aida, Cassie, Kepailitan, Litigasi, Restrukturisasi, Dll

Description

Seiring dengan perkembangan bisnis industry perbankan yang sangat dinamis,
memicu tingkat persaingan antar bank baik dalan melakukan inovasi produk, standar
pelayanan, perkembangan teknologi serta pemberian jasa layanan perbankan
lainnya. Selain itu perbankan juga tetap harus memperhatikan skala prioritas bisnis bagi
usaha perbankan itu sendiri yang keuntungan perusahaan hampir 70% lebih berasal dari
produk pembiayaan, serta menjalankan fungsi perbankan dengan baik sebagai lembaga
keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana
tersebut kepada masyarakat.

Dalam hal penyaluran dana kepada masyarakat tentunya perbankan harus
mengakomodir berbagai macam resiko dengan melakukan analisa yang matang. Dalam
memproses pemberian kredit atau pembiayaan, mengawasi penggunaannya sampai
kepada penyelesaiannya berbagai aspek sangat menentukan, seperti aspek financial,
marketing, manajemen, hukum dll. Akan tetapi kadang kala perbankan juga harus
mengalami resiko kredit yaitu kredit macet, dan wajib menyelesaikan kredit macet
tersebut dengan baik. Penyelesaian kredit mulai dengan menggunakan berbagai
pendekatan, salah satunya yaitu dengan upaya pendekatan non legal maupun secara
legal. Biasanya pendekatan legal merupakan upaya akhir dari bank apabila dengan upaya
lain yang dilakukan tidak mendapatkan hasil. Upaya pendekatan secara legal, umumnya
diusahakan untuk tidak dilakukan apabila nasabahnya beritikad baik untuk
menyelesaikan pinjaman bank.

Dalam pelatihan ini membahas bagaimana penyelesaian kredit secara efektif, dengan langkah-langkah apa yang sebaiknya ditempuh agar kedua belah pihak baik bank maupun debitur dalam penyelesaian kredit bermasalah mendapatkan suatu penyelesaian yang saling menguntungkan.

OBJECTIVE

  • Mengetahui dan memahami munculnya permasalahan kredit.
  • Mengenal berbagai macam permasalahan kredit.
  • Mampu menyelesaikan permasalahan kredit dan kredit bermasalah.

COURSE OUTLINE

  • Definisi kredit bermasalah dan kredit macet
  • Penyebab dan Tanda-tanda kredit bermasalah;
  • Deteksi Dini kredit yang berpotensi menjadi bermasalah dan melakukan langkah-langkah awal penanganannya;
  • Aspek hukum kredit bermasalah;
  • Langkah – langkah penanganan kredit bermasalah
  • AYDA

    • Dasar Pengaturan dan aspek hukum AYDA
    • Bagaimanakah proses dan syarat-syarat prosedur AYDA : melalui mekanisme lelang, atau melalui mekanisme penjualan di bawah tangan dengan persetujuan dari pemilik
    • Mekanisme lelang sediri dapat ditempuh dengan 3 cara:

      • Melalui penetapan pengadilan negeri,
      • Melalui Lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),
      • Melalui Balai Lelang Swasta.
    • Apakah harus dilakukan balik nama dalam proses AYDA?
    • Ketentuan AYDA (Peraturan Bank Indonesia (PBI)
    • Dampak AYDA
    • Pihak-pihak yang berhak melakukan AYDA
  • Ceesie

    • Overview dan Pemahaman Tentang Cessie
    • Tata Cara Melakukan Cessie
    • Tools and Measurement
    • Dasar Hukum dan Peraturan Perundangan Cessie
    • Legal Process and Action
    • Permasalahan yang sering terjadi dalam Cessie
  • Dasar dan Asas-Asas Hukum Kepailitan dan Hapus Tagih
  • Aspek-Aspek Hukum Kepailitan dan Hapus Tagih
  • Syarat-Syarat dan Prosedur Kepailitan dan Hapus Tagih
  • Pihak-Pihak yang Berhak Melakukan Prosedur Kepailitan dan Hapus Tagih
  • Dampak Kepailitan dan Hapus Tagih
  • Kewenangan Penyelesaian Sengketa Perkara Kepailitan
  • Tips Upaya Menghindari Harta Pailit dan Upaya Hukum Terhadap Putusan Kepailitan
  • Pengantar (Siklus Penyelamatan Kredit Bermasalah/Macet, Proses Inisiasi Kredit, Manajemen Risiko Kredit/Credit Risk Management)
  • Faktor-faktor Penyebab Kredit Bermasalah
  • Proses dan Strategi Penyelamatan Kredit Bermasalah (Eksaminasi Dokumen, Investigasi Lapangan, Evaluasi dan Observasi, Kesimpulan/Penentuan Strategi)
  • Merencanakan Langkah-langkah Penyelamatan Kredit/Alternatif Penyelamatan Kredit Bermasalah
  • Kompromi-Remedial (Restrukturisasi, Subrogasi, Novasi, AYDA)
  • Non Kompromi-Litigasi (Eksekusi Hak Tanggungan, Lelang Hak Tanggungan, Gugatan, Kepailitan, Proses Pidana)
  • Strategi Penanganan Kredit Bermasalah Dengan Rekstruturisasi atau Penyelesaian Kredit
  • Evaluasi alternative strategi
  • Financial projection restrukturisasi
  • Penentuan skema restrukturisasi
  • Aspek psikologis penagihan;
  • Alternatif-alternatif penyelesaian kredit bermasalah : pelunasan, penjualan agunan/asset, offset jaminan, restrukturisasi kredit dan litigasi
  • Decision Making untuk penyelesaian kredit bermasalah;
  • Administrasi dan Dokumentasi;
  • Jaminan dan agunan;
  • Negosiasi dan mediasi efektif;

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Facility

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registration

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.