Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan merupakan pijakan hukum fundamental yang mengatur seluruh aspek kegiatan perbankan di Indonesia. UU ini tidak hanya menjadi acuan formal bagi pendirian bank, tetapi juga menjadi kerangka regulasi komprehensif yang mengatur operasional, tata kelola, pengawasan, serta mekanisme penegakan hukum dalam sektor perbankan. Dengan kata lain, UU ini membentuk landasan legal yang kokoh bagi industri perbankan agar dapat berfungsi secara efektif, transparan, dan akuntabel dalam mendukung perekonomian nasional.
UU No. 10 Tahun 1998 memuat ketentuan yang mendetail terkait definisi dan klasifikasi bank, persyaratan perizinan, jenis kegiatan usaha yang diperbolehkan, kewajiban bank dalam pelaporan dan perlindungan nasabah, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh otoritas terkait. Lebih jauh, UU ini juga mengatur mengenai kewajiban pemenuhan modal minimum, pengelolaan risiko, tata kelola perusahaan, serta kewajiban transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik.
Selain itu, UU ini memberikan ruang bagi penerapan sanksi hukum yang tegas apabila terjadi pelanggaran ketentuan, baik berupa sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Sanksi tersebut berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas industri perbankan, sekaligus melindungi kepentingan nasabah, investor, dan stakeholder lainnya dari praktik-praktik yang merugikan atau ilegal.
OBJECTIVE
- Memberikan pemahaman menyeluruh tentang ketentuan utama dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
- Mengidentifikasi implikasi hukum dari setiap ketentuan UU terhadap operasional perbankan.
- Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengelola risiko hukum di sektor perbankan.
- Membekali peserta dengan pengetahuan tentang kewajiban hukum dan tata kelola yang harus dipatuhi bank.
- Menyiapkan peserta untuk menghadapi dan menyelesaikan masalah hukum yang umum terjadi di lingkungan perbankan.
- Mengupdate peserta mengenai regulasi dan kebijakan terkini terkait perbankan di Indonesia.
COURSE OUTLINE
- Latar Belakang dan Ruang Lingkup UU No. 10 Tahun 1998
- Definisi dan Klasifikasi Bank Menurut UU
- Perizinan dan Pengawasan Bank
- Kegiatan Usaha dan Produk Perbankan yang Diatur oleh UU
- Tata Kelola dan Manajemen Risiko di Bank
- Perlindungan Konsumen dan Hak Nasabah
- Kewajiban Pelaporan dan Transparansi
- Sanksi Hukum: Administratif, Perdata, dan Pidana
- Penyelesaian Sengketa dan Penyidikan Pelanggaran
- Kasus-Kasus Hukum Aktual dan Studi Kasus
- Perkembangan Terbaru dan Implikasi Regulasi Pendukung