Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2/2025 mewajibkan pelaporan pemilik manfaat (beneficial ownership) sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pelatihan ini mengulas kewajiban pelaporan serta cara implementasinya secara praktis.
Peserta akan memahami cara mengidentifikasi, mencatat, dan melaporkan pemilik manfaat sesuai regulasi, serta membangun sistem dokumentasi yang sesuai. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan hukum dan reputasi organisasi di mata otoritas dan mitra bisnis.
OBJECTIVE
- Memahami isi dan latar belakang MOL No. 2/2025.
- Mengidentifikasi pemilik manfaat dalam organisasi.
- Menyusun dan memperbarui laporan BO secara berkala.
- Mengelola dokumen pendukung BO secara sistematis.
- Menerapkan prinsip transparansi dalam tata kelola.
- Memastikan kepatuhan pelaporan sesuai batas waktu.
- Mencegah risiko hukum terkait pelaporan BO.
COURSE OUTLINE
- Ketentuan dalam MOL No. 2/2025
- Definisi dan kriteria beneficial ownership
- Mekanisme identifikasi pemilik manfaat
- Prosedur penyusunan dan pengajuan laporan BO
- Pengelolaan dokumen dan pembaruan data
- Konsekuensi hukum atas ketidakpatuhan
- Studi kasus pelaporan BO dan evaluasinya