Pelatihan APU PPT ini dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif mengenai penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT) di sektor jasa keuangan. Mengacu pada ketentuan terbaru POJK No. 12/POJK.01/2017, UU No.8 Tahun 2010 serta UU No.9 Tahun 2013, pelatihan ini memberikan pemahaman praktis tentang bagaimana membangun budaya sadar risiko, mengenali indikasi transaksi mencurigakan, serta menerapkan prinsip Customer Due Diligence dalam pencegahan aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme. Program ini cocok diikuti oleh perbankan maupun pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang ingin memperkuat sistem mitigasi risiko kepatuhan.
OBJECTIVE
- Menumbuhkan budaya sadar risiko aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme pada setiap karyawan terutama petugas front liner.
- Menguasai teknik mitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul pada area yang rentan dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai dengan POJK dan UU terkait.
- Memberikan panduan pembuatan pedoman APU PPT sesuai POJK terbaru No.12/POJK.01/2017.
COURSE OUTLINE
- Knowledge Check
- Budaya Sadar Risiko
- Dampak skandal keuangan global terhadap aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.
- Peran dan fungsi petugas APU PPT
- Prinsip Customer Due Diligence (CDD)
- Kewajiban mengimplementasikan prinsip CDD
- Proses CDD dan penerapannya
- Hubungan antara CDD dan APU PPT
- Pemantauan profil nasabah/transaksi
- Pembuatan profil nasabah berdasarkan risiko
- Penanganan customer berisiko tinggi (high risk customer)
- Identifikasi aktivitas transaksi mencurigakan
- Teknik Anti Money Laundering (AML)
- Placement
- Layering
- Integration
- Tinjauan UU No 8 Tahun 2010 (Tindak Pidana Pencucian Uang)
- Tinjauan UU No 9 Tahun 2013 (Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme)
- POJK terbaru No 12/POJK.01/2017 (Program APU & PPT Sektor IKNB)
- Studi Kasus