Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan salah satu dari 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.
Diberlakukannya Perpres 12/2021 terbaru ini sangat penting guna memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam dunia pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran.
Selain itu, perubahan Perpres tentang PBJ ini juga akan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan Perpres baru ini, kebocoran dan penyimpangan yang kerap terjadi dalam tender PBJ dapat dicegah atau setidaknya diminimalisasi. Perpres No. 12 Tahun 2021 mengubah atau menambal kekurangan Perpres No. 16 Tahun 2018 yang dianggap tidak mampu meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
COURSE OUTLINE
- Kajian Umum Perpres No. 12 Tahun 2021
- Matrik Perubahan
- Ketentuan Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Swakelola
- Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Implikasi Hadirnya Permendagri No. 77 Tahun 2020
- Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
- Dalam Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah
- Bagaimana Masing-Masing Pihak Bekerja dengan Hadirnya Perpres 12 Tahun 2021
- PA/KPA/PPK
- POKJA/PP
- PPTK/Tim Teknis/Pendukung
- Pengaruh Perpres 12 Tahun 2021 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 terhadap Audit Pengadaan
- E-Procurement
- Channel Enhancement
- E-Procurement Scenario
- Enhancement E-Procurement Model
- Impact of Channel Enhancement
- Benefits E-Procurement for Suppliers
- Pengadaan Jasa IT