Ikatan Akuntan Indonesia telah mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) pada tanggal 19 Mei 2009. SAK ETAP ini mengacu pada IFRS for SME. Dengan diterbitkannya SAK-ETAP ini, Indonesia memiliki tiga pilar standar akuntansi yakni SAK-ETAP, Standar Akuntansi Syariah dan Standar Akuntansi Umum yang sedang dalam proses konvergensi dengan IFRS.
SAK-ETAP berlaku secara efektif tanggal 1 Januari 2011. Penerapan lebih awal diperkenankan selama memenuhi entitas tanpa akuntabilitas publik. Yang dimaksud dengan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik adalah entitas yang: 1) tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan 2) menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal.
Di dalam beberapa hal, SAK-ETAP memberi kemudahan dalam penerapannya dibandingkan dengan SAK umum dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait dengan SAK-ETAP, entitas apa saja yang bisa menerapkannya, dan dampak perpajakannya, kami mengundang Ibu/Bapak untuk hadir pada lokakarya kami yang akan mengupas topik tersebut.
COURSE OUTLINE
- Konsep dan Prinsip Pervasif
- Penyajian Laporan Keuangan
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Perubahan Ekuitas & Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba
- Laporan Arus Kas
- Catatan atas Laporan Keuangan
- Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Terpisah
- Kebijakan dan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan
- Aset Keuangan dan Kewajiban Keuangan
- Persediaan
- Investasi pada Entitas Asosiasi
- Investasi pada Joint Venture
- Properti Investasi
- Aset Tetap
- Aset Tidak Berwujud Selain Goodwill
- Penggabungan Usaha dan Goodwill
- Sewa
- Kewajiban Diestimasi dan Kontinjensi
- Ekuitas
- Pendapatan
- Biaya Pinjaman
- Imbalan Kerja
- Pajak Penghasilan
- Transaksi dalam Mata Uang Asing