Sudah merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (Perusahaan) untuk menyetor dan melaporkan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dikeluarkan. Kemampuan Wajib Pajak (Perusahaan) dalam memahami dan mengerti aturan, norma dan tata cara dalam penghitungan dan pelaporan SPT PPh Pasal 21 menjadi satu hal mutlak yang harus dikuasai.
Kemampuan Wajib Pajak (Perusahaan) dalam mempersiapkan penghitungan PPh Pasal 21 khususnya yang terkait dengan rekapan penghasilan, status dan tarif PTKP yang dikenakan, iuran pensiun yang dibayarkan, dll menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak (Perusahaan) agar terhindar dari kesalahan dalam melakukan penghitungan SPT PPh 21 yang akan mengakibatkan sanksi terhadap Wajib Pajak (Perusahaan).
Pada tanggal 18 April 2013 telah terbit peraturan baru “PER-14/PJ./2013” tentang Bentuk, isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 serta bentuk Bukti Potong PPh Pasal 21/Pasal 26. Form SPT Masa baru tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Adapun mengenai Tata Cara Perhitungan PPh Pasal 21 masih menggunakan PER-31.PJ.2012 tentang Pedoman Teknis Pelaporan PPh Pasal 21/26. Per Januari 2014, kita harus menggunakan SPT Masa PPh 21 dan e-SPT format baru. Ada perubahan yang sangat signifikan dalam cara penyajian laporan PPh 21-nya.
OBJECTIVE
- Melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien
- Mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkait dengan masalah PPh 21 sehingga dapat melakukan trik & tips praktis dalam perhitungan PPh Pasal 21 Masa
- Mengetahui dan memahami ketentuan perpajakan yang menyangkut penentuan objek, cara menghitung, menerbitkan bukti potong
COURSE OUTLINE
- Konsep Pemotongan PPh Pasal 21/26 Sesuai Ketentuan Terbaru
- Objek dan Non Objek Pemotongan PPh Pasal 21
- Kewajiban Pemotong Pajak
- Teknis Pemotongan PPh Pasal 21/26 Serta Penerbitan Bukti Potong
- Updating Perhitungan PPh Pasal 21 sesuai Ketentuan Terbaru
- Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap
- Penghitungan PPh Pasal 21 bukan pegawai
- Teknik Melakukan Rekonsiliasi Biaya Menurut SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPh Potput
- Optimalisasi Perhitungan PPh Pasal 21 Akhir Tahun
- Teknik Praktis Dalam Pengisian Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai PER-32/PJ./2009
- Studi Kasus Pengisian eSPT Masa PPh Pasal 21
- Teknik Pemeriksaan Pajak Terbaru Untuk PPh Pasal 21
- Tax Planning PPh Pasal 21/26 Sesuai Ketentuan Terbaru