Sehubungan dengan banyaknya keluhan dari nasabah kepada LJK, termasuk Bank, maka LJK wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis perlindungan Konsumen dengan tujuan agar petugas bank dapat menyelesaikan permasalahan keluhan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keluhan yang muncul dari nasabah jika tidak difasilitasi dengan baik dapat menyebabkan munculnya ketidakpuasan dari nasabah dimana hal ini dapat menyebabkan name risk dan legal risk bagi bank, begitupula akan menyebabkan potensi hilangnya nasabah bagi bank.
OBJECTIVE
- Meningkatkan kemampuan dalam memahami ketentuan perlindungan konsumen sesuai POJK No 22 Tahun 2023
- Meningkatkan kemampuan dalam menangani pengaduan nasabah dengan efektif
- Meningkatkan kemampuan dalam mematuhi regulasi dan peraturan yang berlaku
COURSE OUTLINE
- Pengenalan Perlindungan Konsumen
- Definisi dan konsep perlindungan konsumen
- Pentingnya perlindungan konsumen dalam industri keuangan
- Contoh-contoh kasus perlindungan konsumen
- Ketentuan POJK No 22 Tahun 2023
- Pengenalan POJK No 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen
- Ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam POJK No 22 Tahun 2023
- Hak-hak konsumen sesuai POJK No 22 Tahun 2023
- Penanganan Pengaduan Nasabah
- Proses penanganan pengaduan nasabah
- Strategi untuk menangani pengaduan nasabah dengan efektif
- Contoh-contoh penanganan pengaduan nasabah yang sukses
- Implementasi POJK No 22 Tahun 2023
- Implementasi POJK No 22 Tahun 2023 dalam penanganan pengaduan nasabah
- Kepatuhan terhadap ketentuan POJK No 22 Tahun 2023
- Risiko-risiko yang terkait dengan ketidakpatuhan POJK No 22 Tahun 2023
- Praktik Penanganan Pengaduan Nasabah
- Praktik penanganan pengaduan nasabah sesuai POJK No 22 Tahun 2023
- Studi kasus penanganan pengaduan nasabah
- Diskusi dan umpan balik