Search
Close this search box.

Eksekusi Jaminan Kredit dan Restukturisasi Kredit

Description

Penyitaan merupakan tindakan hukum yang tegas yang ditempuh oleh bank untuk mengamankan aset yang yang dijadikan sebagai jaminan kredit. Namun pada prakteknya, tindakan ini sebenarnya lebih sebagai bentuk pengamanan aset yang kemudian aset tersebut akan diawasi oleh pihak bank dimana sekitar bangunan aset akan diberikan pemasangan plang untuk memberitahukan jika objek tersebut akan digunakan sebagai jaminan dan tidak boleh ditempati lagi. Tentunya aktifitas ini akan banyak benturan dalam hal legalitas dan hukum sehingga dibutuhkan pengetahuan dan pemahaman hukum yang dalam agar aktifitas sita aset jaminan tidak dilakukan dengan melanggar hukum.

Selain Manajemen bank pihak yang berkepentingan atas kualitas kredit lainnya dari suatu bank antara lain pemegang saham, karyawan dan perekonomian secara umum, karena risiko terbesar yang mudah dikenali dari bisnis bank adalah risiko kredit dan risiko ini dapat membawa kejatuhan pada sebuah bank. Untuk dapat mengendalikan risiko atas penyaluran kreditnya bank dapat melakukan beberapa langkah strategis, terutama dengan meningkatkan kompetensi dan pemahaman pada setiap pegawai yang berada dibidang perkreditan perihal proses normal management kredit sampai dengan remedial management (penyelamatan kredit).

OBJECTIVE

  • Memahami prosedur dan tatacara eksekusi jaminan menurut peraturan yang berlaku.
  • Memahami restrukturisasi kredit

COURSE OUTLINE

  1. Tinjauan Umum proses Sita, Lelang, Eksekusi dan tahapan pelaksanaannya
  2. Strategi Eksekusi Objek Jaminan Kredit Melalui Penarikan Dan Penjualan Barang Jaminan Utang Berdasarkan Grosse Akta Notaris
  3. Prosedur Dan Tatacara Eksekusi Jaminan menurut Ketentuan Baru PMK 27/PMK.06/2016
  4. Jenis Eksekusi:
    • Eksekusi Riil
    • Eksekusi Pembayaran Uang
    • Lelang Eksekusi
    • Eksekusi Jaminan Kredit
    • Eksekusi Terlebih Dahulu
    • Eksekusi serentak beberapa putusan
    • Eksekusi putusan perdamaian
    • Penundaan eksekusi
    • Eksekusi yang tidak dapat dijalankan (noneksekutabel)
    • PUPN memiliki parate eksekusi
  5. Landasan hukum Restrukturisasi NPL
  6. Review dan kriteria NPL yang dapat direstrukturisasi
  7. Siklus restrukturisasi NPL
  8. Skim/Alternatif Model Restrukturisasi, Administrasi Kredit Restrukturisasi
  9. Pemantauan Hasil Restrukturisasi
  10. Review dan Kualitas Pinjaman setelah Restrukturisasi

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Facility

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registration

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.