OBJECTIVE
- Memahami ketentuan Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.
- Meningkatkan kemampuan dalam mengimplementasikan perluasan kegiatan usaha perbankan.
- Meningkatkan kesadaran akan pentingnya perluasan kegiatan usaha perbankan dalam meningkatkan kinerja bank.
- Memahami definisi dan jenis perluasan kegiatan usaha perbankan.
- Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi peluang dan tantangan dalam perluasan kegiatan usaha perbankan.
- Memahami persyaratan dan proses perluasan kegiatan usaha perbankan.
- Meningkatkan kemampuan dalam mengelola dan mengendalikan risiko dalam perluasan kegiatan usaha perbankan.
- Memahami ketentuan tentang pengawasan dan pengendalian perluasan kegiatan usaha perbankan.
- Meningkatkan kualitas pengelolaan perluasan kegiatan usaha perbankan.
- Meningkatkan kemampuan bank dalam meningkatkan kinerja dan meningkatkan kepercayaan nasabah.
- Meningkatkan kesadaran akan pentingnya perluasan kegiatan usaha perbankan dalam meningkatkan kinerja bank dan meningkatkan kepercayaan nasabah.
COURSE OUTLINE
- Latar Belakang dan Tujuan Pelatihan
- Pengenalan Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan
- Ketentuan Umum Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan
- Definisi perluasan kegiatan usaha perbankan
- Tujuan perluasan kegiatan usaha perbankan
- Prinsip-prinsip perluasan kegiatan usaha perbankan
- Jenis Kegiatan Usaha Perbankan yang Dapat Diperluas
- Kegiatan usaha perbankan yang dapat diperluas
- Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan perluasan kegiatan usaha perbankan
- Persyaratan Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan
- Persyaratan perluasan kegiatan usaha perbankan
- Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk perluasan kegiatan usaha perbankan
- Proses Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan
- Proses perluasan kegiatan usaha perbankan
- Tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam perluasan kegiatan usaha perbankan
- Pengawasan dan Pengendalian Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan
- Pengawasan dan pengendalian perluasan kegiatan usaha perbankan
- Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan pengawasan dan pengendalian perluasan kegiatan usaha perbankan