Aspek Hukum Kepailitan dan PKPU
Salah satu sarana hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan
perekonomian secara khusus guna mendukung kegiatan para pelaku usaha di Indonesia
adalah peraturan mengenai kepailitan. Di Indonesia sekarang ini banyak terjadi transaksi
usaha yang merupakan dampak dari kegiatan investasi (local or foreign investment),
sebagai indikator peningkatan pembangunan ekonomi yang terbentuk suatu entitas bisnis
(badan usaha/perusahaan) baik perusahaan nasional maupun perusahaan
multinasional.
Kepentingan hukum kepailitan tidak saja bagi perusahaan multinasional (dalam
kerangka investasi asing ataupun joint venture company), perusahaan nasional pun juga
berkepentingan dan membutuhkan kepastian dan proteksi dalam lingkup regulasi
maupun kepastian penyelesaian sengketa sehingga hubungan bisnis/industri dapat
berlangsung. Kepastian hukum & regulasi yang compliance dengan konsep tata kelola
perusahaan yang modern (good corporate governance), merupakan kebutuhan guna
meningkatnya produktivitas kerja, sosial ekonomi, secara khusus dalam hal ini terjalin
hubungan yang saling membutuhkan dan mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama
dan keadilan.
Dalam implementasi regulasi serta penyelesaian sengketa mengingat modal kerja
yang dimiliki Perusahaan umumnya berasal dari pinjaman dari berbagai sumber misal
dari Bank, finance, obligasi maupun cara lain yang beresiko pada penyelesaian utang
piutang dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk kepentingan dunia usaha diperlukan
penyelesaian masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif. Indonesia
memiliki ketentuan mengenai penyelesaian utang-piutang usaha ini dengan
diundangkannya Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Undang-Undang tersebut mengatur di antaranya
mengenai Syarat dan Akibat Putusan Pailit, dan PKPU sebagai sarana perdamaian
sebelum dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga. Ketentuan dalam Undang-Undang
Kepailitan tersebut didasarkan pada asas-asas di antaranya Asas Keseimbangan, Asas
Kelangsungan Usaha, Asas Keadilan dan Asas Integrasi. Untuk itu dalam workshop ini
akan diuraikan secara komprehensif mengenai aspek hukum Kepailitan dan PKPU
berupa strategi, pengelolaan, mekanisme dan akibat hukum penyelesaian sengketa utang
piutang, yang terintegrasi dalam suatu sistem antara kebutuhan ekonomi dan regulasi.
COURSE OUTLINE
1. Dasar, Konsep Kepailitan & PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
- Konsepsi Kepailitan & PKPU
- Pengertian Utang
- Peran Kurator & Pengurus dalam Kepailitan
- Kreditor
- Status Kreditor
- Diperlukannya PKPU sebagai upaya Penyelesaian Kewajiban Pembayaran Utang
- Peran Hakim, Hakim Pengawas & Hakim Pengadilan Niaga
2. Kepailitan (Regulasi & Praktek Penyelesaian Utang)
- Syarat dan Putusan Pailit
- Siapa Debitor yang dapat dimohonkan Pailit
- Upaya atas Putusan Pailit
- Akibat Kepailitan (Kekayaan Debitor, Perikatan Debitor, Sitaan Umum)
- Pencocokan dan Verifikasi Utang
- Actio Pauliana Dalam Kepailitan
- Tanggung jawab Pengurusan Harta Pailit (Kurator, Balai Harta Peninggalan, Hakim Pengawas, Panitia Kreditor, Rapat Kreditor)
- PKPU dan Akibat Hukumnya
- PKPU Sementara dan PKPU Tetap
- Perdamaian dalam PKPU
3. Dampak Kepailitan & PKPU bagi Badan Usaha
- Dampak Kepailitan Bagi Kekayaan/ Asset Debitor
- Dampak Kepailitan terhadap hubungan Industrial
- Non-Litigation or Litigation settlement approach dalam kepailitan
- Aspek hukum Pidana (Kriminal) dalam kasus hubungan industrial
- Peninjauan Kembali atas Putusan Pailit
- Perdamaian
- Insolvensi
- Rehabilitasi
- Pemberesan Harta Pailit & Status Hukum Debitor
- Role Play (Simulasi Mediasi) dalam penyelesaian perkara kepailitan