Semakin kompleks kegiatan usaha lembaga jasa keuangan (LJK) mengakibatkan peningkatan eksposur risiko bagi LJK terhadap potensi terjadinya fraud. Risiko terjadinya Fraud menjadi penting karena berdampak pada kerugian baik kepada industri jasa keuangan, pemerintah maupun kepada masyarakat. Untuk meminimalisasi terjadinya fraud, diperlukan berbagai penguatan pada sistem pengendalian internal LJK, yang sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan manajemen risiko pada LJK. Saat ini, strategi anti fraud telah berjalan di industri bank umum, industri perasuransian, dan industri perusahaan pembiayaan melalui instrumen peraturan yang diterbitkan oleh OJK, meskipun terdapat perbedaan kompleksitas dalam standar yang diatur di dalamnya. Untuk itu, ketentuan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi bank umum, perasuransian, dan perusahaan pembiayaan perlu disempurnakan dalam suatu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi LJK agar dapat berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia.
OBJECTIVE
- Memahami konsep dasar anti fraud dan kerawanan.
- Menganalisis kerawanan terkait dengan penerapan strategi anti fraud.
- Mengembangkan strategi anti fraud yang efektif.
- Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan POJK 12 Tahun 2024.
- Meningkatkan kinerja bisnis perbankan.
COURSE OUTLINE
1. Pengenalan Anti Fraud dan Kerawanan
- Definisi dan konsep dasar anti fraud dan kerawanan.
- Jenis-jenis kerawanan dalam perbankan.
- Dampak kerawanan terhadap perbankan.
2. Analisis Kerawanan Terkait dengan Penerapan Strategi Anti Fraud
- Menganalisis kerawanan terkait dengan penerapan strategi anti fraud.
- Mengidentifikasi sumber kerawanan.
- Mengembangkan strategi untuk mengurangi kerawanan.
3. Strategi Anti Fraud yang Efektif
- Mengembangkan strategi anti fraud yang efektif.
- Menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan.
- Mengembangkan program pelatihan untuk meningkatkan kesadaran anti fraud.
4. Penerapan POJK 12 Tahun 2024
- Memahami konsep dasar POJK 12 Tahun 2024.
- Menerapkan POJK 12 Tahun 2024 dalam praktik perbankan.
- Mengembangkan strategi untuk memenuhi persyaratan POJK 12 Tahun 2024.
5. Pengembangan Rencana Aksi untuk Meningkatkan Kinerja Anti Fraud
- Mengembangkan rencana aksi untuk meningkatkan kinerja anti fraud.
- Mengidentifikasi sumber daya yang diperlukan.
- Mengembangkan strategi untuk mengukur kinerja anti fraud.