Belakangan ini, kabar penutupan kantor cabang perbankan sudah menjadi hal yang wajar didengar dalam industri perbankan. Era distrupsi teknologi tentu menjadi dalang di balik semua kondisi ini. Perlahan tapi pasti perbankan pun mulai berlomba menciptakan produk-produk yang dianggap sesuai zaman dengan prinsip mudah, murah dan menyenangkan.
Penutupan kantor terkait upaya optimalisasi saat ini dipercepat dengan digitalisasi. Untuk itu, terkait dengan pola perubahan kebutuhan nasabah, misalnya banyak transaksi yang sebelumnya menyebabkan nasabah harus ke cabang, sekarang sudah dilakukan secara mobile. Hal ini tercermin juga dalam kenaikan volume transaksi e-banking.
Penutupan kantor bank perlu menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance) termasuk pula penerapan manajemen risiko. Pelatihan ini akan membahas mengenai kajian untuk melakukan penutupan kantor cabang bank.
COURSE OUTLINE
- Trend Penutupan Kantor Cabang Perbankan di Indonesia
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013
- Dasar Penutupan Kantor Cabang
- Kajian dan Analisis Kelayakan Finansial: Aktivitas Dana, Kredit dan Jasa
- Kajian dan Analisis/Proyeksi Arus Kas Bulanan
- Dampak Penutupan Kantor Cabang bagi Nasabah, Pegawai, Aset dan Inventaris
- Kebijakan-kebijakan dalam Penutupan Kantor Cabang Perbankan
- Pengelolaan Asset Penutupan Kantor Cabang Perbankan
- Diskusi