Search
Close this search box.

Lelang Hak Tanggungan dan Hak Fidusia

Description

Pengertian Lelang Hak Tanggungan dan Fidusia

  • Pengertian lelang secara umum adalah penjualan dimuka umum yang dipimpin oleh pejabat lelang dengan penawaran harga secara terbuka atau lisan, tertutup atau secara tertulis, yang didahului dengan pengumuman lelang serta dilakukan pada saat dan tempat yang telah ditentukan. Penjualan Obyek Hak Tanggungan dapat dilakukan melalui lelang berdasarkan paratee eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 tahun 1996 sebagai sarana untuk mempercepat pelunasan piutang manakala debitor wanprestasi.
  • Dalam perkembangannya, meskipun adanya Peraturan Menteri Keuangan No. 40 / PMK.07 / 2006, tertanggal 30 Mei 2006, kemudian ditindaklanjuti adanya Peraturan Direktur Jenderal PER-02/PL/2006 tanggal 30 Juni 2006, namun masih banyak kendala sehingga belum dilaksanakan sepenuhnya. Undang-undang Hak Tanggungan tersebut dibentuk sebagai pelaksanaan dari Pasal 51 UUPA yang menggantikan berlakunya ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang diatur dalam KUHPerdata dan Creditverband yang diatur dalam Staatsblad 1908 No. 542 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1937 No. 190.
  • Pada dasarnya hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya, dalam tangan siapapun obyek tersebut berada. Walaupun obyek hak tanggungan sudah berpindah tangan dan menjadi milik pihak lain. Namun, pengalihan obyek hak tanggungan (tanah) harus dilakukan dengan akta yang dibuat di hadapan PPAT.

OBJECTIVE

  • Peserta mampu memahami landasan hukum dan pengaturan lelang hak tanggungan dan fiducia dalam undang-undang, sehingga ketika melakukan lelang dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
  • Peserta mengetahui segala hak dan kewajiban pemohon lelang ketika melakukan lelang sehingga tidak ada yang merasa dirugikan
  • Peserta mampu memahami sifat hak tanggungan terhadap obyeknya
  • Peserta memahami syarat dan prosedur pengalihan hak kepemilikan/fidusia obyek lelang hak tanggungan sehingga peralihan dapat dilakukan dengan baik dengan syarat yang telah dilengkapi

COURSE OUTLINE

  1. Konsep Dasar Training Lelang Hak Tanggungan dan Fidusia
  2. Ketentuan Lelang Berdasar UU No. 4 Tahun 1996 Tentang UUHT dan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
  3. Syarat Obyek Lelang yang Diikat dengan Hak Tanggungan dan Fidusia
  4. Pihak-pihak dalam Lelang serta Hak dan Kewajibannya
  5. Prosedur/Proses Eksekusi Lelang Hak Tanggungan dan Fidusia
  6. Eksekusi Hak Tanggungan dengan Pelelangan Melalui KPKNL dan Balai Lelang Swasta Kantor
  7. Kewenangan Pejabat Lelang dalam Pelaksanaan Lelang
  8. Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Hak Tanggungan dan Fidusia
  9. Fiat Eksekusi Pengadilan Negeri dalam Lelang Hak Tanggungan dan Fidusia
  10. Kendala dan Permasalahan Hukum Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia
  11. Perlawanan Pihak Ketiga atas Rencana Lelang
  12. Kontroversi Penjualan Jaminan Berdasarkan Pasal 6 UUHT dan Fiat Eksekusi Pengadilan Negeri

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Facility

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registration

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.