Penggunaan Jasa Asuransi
- Penggunaan jasa asuransi merupakan hal yang sudah tidak asing digunakan oleh segala kelompok masyarakat. Aspek yang dilindungi oleh asuransipun telah menjangkau segala sendi kehidupan seperti asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan hingga asuransi perusahaan. Saat ini banyak perusahaan asuransi yang berdiri baik itu asuransi konvensional maupun asuransi berbasis syari’ah. Adapun dalam penyelenggaraan jasa asuransi, seluruh perusahaan asuransi harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
COURSE OUTLINE
- Hukum Asuransi : Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, dan Fungsinya
- Hukum Jaminan : Pengertian, Undang-undang, Jenisnya
- Surety Bond
- Jaminan Penawaran Tender (Bid Bond)
- Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
- Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
- Counter Bank Guarantee
- Supply Bond
- Customs Bond