Search
Close this search box.

Code of Conduct for Bank

Description

Sesuai dengan POJK NOMOR 46 /POJK.03/2017 TENTANG PELAKSANAAN FUNGSI KEPATUHAN BANK UMUM, Pasal 15, tugas dan tanggung jawab satuan kerja kepatuhan, point a. membuat langkah untuk mendukung terciptanya Budaya Kepatuhan pada seluruh kegiatan usaha Bank pada setiap jenjang organisasi;

Adapun Langkah-langkah untuk mendukung terciptanya Budaya Kepatuhan antara lain pembuatan sistem, program, kerangka pikir (framework), compliance charter, kode etik kepatuhan (compliance code of conduct), atau kebijakan kepatuhan (compliance policy), tujuan dari code of conduct ini untuk mewujudkan dan menciptakan tata kelola bank yang baik.

Code of Conduct dan etika bisnis merupakan standar etika dan perilaku yang harus dipedomani oleh seluruh jajaran Bank dalam menjalankan tugas dan kedinasan sehari-hari serta dalam melakukan hubungan bisnis dengan nasabah, rekanan maupun dengan rekan bekerja. Sasaran umum pedoman perilaku adalah menyusun suatu petunjuk agar setiap pelanggaran Code of Conduct dan etika bisnis oleh seluruh jajaran Bank dapat secara cepat terdeteksi. Industri perbankan merupakan bisnis yang berlandaskan asas saling percaya dan kepercayaan publik serta dijalankan secara beretika dan bertanggung jawab. Perilaku dan etika bisnis diharapkan dapat mencegah berkembangnya hubungan yang tidak wajar dengan para nasabah, atau antara sesama jajaran Bank. Ketentuan mendorong terwujudnya Good Corporate Governance yang pada akhirnya akan meningkatkan citra dan reputasi Bank.

COURSE OUTLINE

  • Pokok-Pokok Kode Etik
    • Kode Etik Bank mengatur tentang pedoman perilaku yang berkaitan dengan Benturan Kepentingan, Kerahasiaan, Penyalahgunaan Jabatan, Perilaku Insiders, Integritas dan Akurasi Data Bank serta Integritas Sistem Perbankan
  • Benturan Kepentingan
    • Benturan kepentingan adalah suatu kondisi dimana Jajaran Bank dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga Jajaran Bank tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitas dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai kewenangan yang telah diberikan Bank kepadanya.
  • Kerahasiaan
    • Seluruh Jajaran Bank wajib memahami dan menjaga kerahasiaan setiap informasi, baik informasi mengenai nasabah maupun informasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai kegiatan bisnis Bank tidak dapat disebarluaskan kepada pihak lain diluar Bank oleh pihak manapun kecuali oleh pihak yang berwenang untuk mewakili Bank serta diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan.
  • Penyalahgunaan Jabatan dan Gratifikasi
    • Seluruh Jajaran Bank dilarang menyalahgunakan wewenang dan mengambil keuntungan baik langsung maupun tidak langsung, dari informasi yang diperoleh dari kegiatan bisnis Bank. Seluruh Jajaran Bank dilarang meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Perilaku Insiders
    • Jajaran Bank yang memiliki informasi rahasia tidak diperkenankan menggunakan informasi tersebut untuk mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri, keluarganya atau pihak ketiga lainnya.
  • Integritas dan Akurasi Data Bank
    • Seluruh Jajaran Bank harus menyajikan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh Jajaran Bank, tidak diperkenankan membukukan dan/atau mengubah dan/atau menghapus pembukuan, dengan maksud untuk mengaburkan transaksi.
  • Integritas Sistem Perbankan
    • Seluruh Jajaran Bank harus senantiasa mawas diri dan menghindarkan keterlibatan Bank dalam kegiatan kriminal di bidang keuangan dan perbankan. Jajaran Bank wajib mencurigai adanya transaksi yang tidak biasa dan wajib melakukan tindakan preventif dalam mendeteksi rekening-rekening yang dicurigai telah digunakan untuk kegiatan seperti money laundering, terrorism financing, korupsi dan tindak kejahatan lainnya.
  • Kepatuhan Terhadap Kode Etik
    • Kepatuhan terhadap Code of Conduct merupakan standar perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Memahami hukum dan peraturan yang berlaku di segala aktivitas harus dihayati oleh Jajaran Bank dalam setiap kegiatan bisnis melalui komitmen sebagai berikut:
      • Seluruh Jajaran Bank berkewajiban untuk memahami, mematuhi dan melaksanakan kebijakan/peraturan yang diterbitkan oleh perusahaan dan peraturan perundang-undangan secara konsisten.
      • Setiap Jajaran Bank harus menghindari setiap tindakan dan perilaku yang dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hukum dan perundang-undangan.
      • Segala bentuk ketidakpatuhan yang dilakukan Jajaran Bank terhadap hukum dan perundang-undangan tidak dapat ditolerir dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat ketidakpatuhannya.
      • Setiap Jajaran Bank tidak melakukan tindakan yang melawan hukum dengan pihak lain yang merugikan perusahaan, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain.
      • Mengedepankan penyelesaian dengan jalur musyawarah mufakat dalam setiap permasalahan dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka digunakan jalur hukum dan menghormati proses hukum dan keputusan yang dihasilkan.
  • Penyebarluasan Kode Etik
    • Komitmen Seluruh Jajaran Bank
      • Setiap Jajaran Bank harus memiliki komitmen untuk dapat menyelaraskan diri dengan sistem nilai dan budaya kerja di Bank. Oleh karena itu, seluruh Jajaran Bank wajib menempa diri untuk menyamakan dan menyatukan keyakinan dan tekad agar dapat menerapkan sikap dan perilaku kerja yang sesuai dengan sistem nilai dan budaya kerja yang dianut Bank, yang dikodifikasikan dalam Code of Conduct Bank.
    • Tanggung Jawab Kepala Unit Kerja
      • Seluruh Kepala Unit Kerja bertanggung jawab dalam memberikan pemahaman penerapan Code of Conduct di lingkungan unit kerja masing-masing untuk keberhasilan penerapannya. Sebagai bagian dalam upaya pemberian pemahaman Karyawan dalam penerapan Code of Conduct maka:
        • Code of Conduct disosialisasikan kepada seluruh Jajaran Bank melalui Kepala Unit Kerja masing-masing sehingga dapat dipahami dan diterapkan dengan tepat, baik dan benar.
        • Setiap Kepala Unit Kerja mendapat satu salinan Code of Conduct dan menandatangani formulir pernyataan bahwa telah menerima, memahami, dan setuju untuk mematuhi Code of Conduct.
        • Code of Conduct merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja setiap Insan Perusahaan sehingga setiap Karyawan Perusahaan harus mengetahui bahwa ketidakpatuhan terhadap Code of Conduct dapat mempengaruhi hasil penilaian kinerja dan jenjang karir Karyawan.
        • Formulir pernyataan harus diperbaharui dan ditandatangani kembali setiap tahun oleh setiap Jajaran Bank.
  • Pokok-Pokok Etika Bisnis
    • Perilaku Individu
    • Perlindungan Harta Milik Bank
    • Penyelenggara Bisnis Bank
  • Metode Kepatuhan Kode Etik
    • Tata Cara Sosialisasi dan Penyebaran Kode Etik
    • Upaya dalam Menerapkan Kode Etik kepada Karyawan
      • Pernyataan Kepatuhan
      • Komitmen Manajemen dan Semua Karyawan
      • Benturan Kepentingan
      • Pakta Integritas
      • Program Kesadaran
      • Setiap jajaran Bank wajib untuk menyusun dan menandatangani Pernyataan Tahunan (Annual Disclosure) sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini yang isinya adalah pernyataan penundukan diri pada hal-hal berikut ini:
        • Kode Etik Bankir Indonesia.
        • Ketentuan Perilaku Bank.
        • Sumpah Jabatan.
        • Semua peraturan yang berlaku di Bank, baik yang sudah ada maupun peraturan yang akan ada di kemudian hari termasuk sistem penilaian kinerja pegawai dengan segala konsekuensinya.
        • Semua peraturan perundangan yang berlaku, baik yang berlaku umum maupun yang berhubungan dengan kegiatan perbankan.
      • Surat Pernyataan Tahunan (Annual Disclosure) ditandatangani satu kali dalam satu tahun dan disampaikan kepada Bank paling lambat pada akhir bulan pertama dalam setiap tahunnya atau setiap saat pada tahun pertama yang bersangkutan bergabung dengan Bank, dengan berlaku ketentuan sebagai berikut:
        • Surat Pernyataan Tahunan (Annual Disclosure) Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris disampaikan kepada Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan Bank.
        • Surat Pernyataan Tahunan (Annual Disclosure) Pegawai disampaikan kepada Unit Kerja Human Capital melalui Kepala Unit Kerjanya masing-masing.
  • Jenis Sanksi Pelanggaran Kode Etik
    • Apabila terjadi pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan ini, maka setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Keputusan yang akan diambil oleh Bank sehubungan dengan hal ini akan disesuaikan dengan jenis dan keseriusan pelanggaran yang terjadi serta evaluasi menyeluruh atas individu yang melakukan pelanggaran. Sanksi atas pelanggaran tersebut dapat berupa:
      • Teguran Lisan
      • Teguran Tertulis
      • Skorsing
      • Penurunan Pangkat/Jabatan
      • Pemutusan Hubungan Kerja
      • Ganti Rugi
      • Dilaporkan kepada pihak yang berwajib

Method

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Facility

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registration

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.