DESCRIPTION
Program Pelatihan ini didesain agar peserta mampu memahami penyusunan suatu perencanaan pajak meliputi: PPH, PPN dan PPnBM, sehingga dapat melakukan efisiensi dan penghematan pajak tanpa melanggar UU serta ketentuan perpajakan yang berlaku. Peserta dapat mengetahui Dasar Hukum, Ruang Lingkup, Prosedur, Teknik Pemeriksaan, serta tujuan dari pemeriksaan pajak yang dalam pelaksanaannya lebih ditujukan kepada pemenuhan kewajiban perpajakan.
OBJECTIVE
- Peserta mampu memahami bagaimana menyusun Perencanaan Pajak bagi perusahaan yang meliputi: PPH, PPN, dan PPnBM secara efisien, tapi tidak melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku
- Memahami berbagai faktor yang menentukan besaran pajak, sehingga dalam penyusunan perencanaan pajak bisa disiasati dengan seefisien mungkin
COURSE OUTLINE
- Penghindaran Pajak & Perencanaan Pajak yang Efektif
- Overview Pajak Pendapatan Perusahaan
- Perencanaan Pajak Berdasarkan Entitas, Waktu, Jurisdiksi, dan Karakter
- Tingkat Pengembalian Setelah Pajak
- Pengaruh Perubahan Tingkat Pajak pada Rate of Return Setelah Pajak
- Perlakuan Pajak untuk Perusahaan dan Pemegang Saham
- Pertimbangan Non Pajak
- Investasi yang Dapat Didepresiasi
- Pajak Implisit dan Arbitrase
METHOD
- Presentation
- Discussion
- Case study