Search
Close this search box.

Hak Tanggungan dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan dan Dunia Usaha

DESCRIPTION

Lahirnya Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) telah disambut dengan antusias dan penuh kelegaan oleh para pihak, terutama oleh pihak perbankkan dan dunia usaha, karena UUHT ini diharapkan akan dapat meniadakan banyak ketidakpastian yang selama ini terdapat pada Hipotik. Meskipun demikian banyak kalangan perbankan dan dunia usaha masih banyak yang belum mengetahui secara komprehensif dan mendalam mengenai ketentuan ini berikut problematikanya dalam praktek..

OBJECTIVE

  • Memahami secara komprehensif tentang Lembaga Jaminan Hak Tanggungan pada umumnya.
  • Memahami asas-asas hak tanggungan yang dikenal dalam UUHT.
  • Memahami posisi hak tanggungan dalam perjanjian utang-piutang atau perjanjian kredit berikut permasalahannya dalam Praktek.

COURSE OUTLINE

  • Pengertian tentang Lembaga Jaminan Hak Tanggungan pada Umumnya.
  • Asas-asas Hak tanggungan yang ada dalam UUHT.
  • Posisi hak tanggungan dalam perjanjian Utang-piutang dan Perjanjian Kredit.
  • Subyek dan Obyek-obyek Hak Tanggungan dan Problematikannya.
  • Janji-janji dalam Hak Tanggungan.
  • Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) berikut Syarat sahnya dan problematika dalam praktek.
  • Pendaftaran, Pemberian, Peringkat, Pencoretan dan beralihnya serta terhapusnya Hak Tanggungan.
  • Kedudukan pemegang Hak Tanggungan terhadap kepailitan.
  • Eksekusi Hak Tanggungan dan Penjualan Hak Tanggungan di bawah tangan.

METHOD

  • Presentation
  • Discussion
  • Case study

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registrasi

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.