DESCRIPTION
Pada tahun 2014, IASB (International Accounting Standard Board) menerbitkan IFRS 9 – Financial Instrument. Standar ini berlaku efektif di negara yang Full Adoption IFRS per 1 Januari 2018 menggantikan IAS 39 – Financial Instrument: Recognition and Measurement (di Indonesia diadopsi menjadi PSAK 55 – Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. Pada bulan September 2016, DSAK IAI menerbitkan exposure draft PSAK 71 – Instrumen Keuangan. PSAK ini direncanakan berlaku efektif per 1 Januari 2019 menggantikan PSAK 55
ED PSAK 71 memperkenalkan metode kerugian kredit ekspektasian dalam mengukur kerugian instrumen keuangan akibat penurunan nilai instrumen keuangan. ED PSAK 71 ini mensyaratkan pengakuan segera atas dampak perubahan kerugian kredit ekspektasian setelah pengakuan awal aset keuangan.
Seiring penyempurnaan yang akan dilakukan saat ini maka per 1 Januari 2020 terdapat 2 PSAK yang harus diterapkan, di antaranya adalah PSAK 72 tentang akuntansi pendapatan dan PSAK 73 tentang akuntansi sewa. Terbitnya PSAK 72 otomatis mencabut 3 PSAK dan 3 ISAK. Penerbitan ini juga menghadapkan lembaga keuangan melakukan penyempurnaan dan perubahan yang signifikan dalam pengakuan pendapatan dan biaya, yang kemudian bermuara pada tata cara penyajian laporan keuangan dan perlakuan perpajakan yang benar.
OBJECTIVE
- Perusahaan dapat menyesuaiakan laporan keuangan bank agar dapat disajikan secara lebih wajar dan memberi informasi yang lebih bermanfaat bagi pembaca laporan keuangan.
- Entitas dapat mengukur penyisihan kerugian instrumen keuangan sejumlah kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya, jika risiko kredit atas instrumen keuangan tersebut telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal.
- Memberi keyakinan yang memadai ke manajemen dan pelaksana atas akurasi penerapan PSAK 72 dan PSAK 73 dalam laporan keuangan selambat-lambatnya 1 Januari
- Mencegah perbedaan persepsi penerapan khususnya dalam aspek akuntansi (jurnal) dan laporan keuangan
- Membangun kesiapan manajemen mengukur dampak terhadap laporan keuangan dan aspek perpajakan.
COURSE OUTLINE
Klasifikasi dan Reklasifikasi Aset Keuangan
- Pengakuan Awal Aset & Kewajiban Keuangan
- Pengukuran Aset & Kewajiban Keuangan
- Klasifikasi Aset Keuangan
- Rekalsifikasi Aset Keuangan
- Simulasi Pengakuan dan Pengukuran Aset Keuangan
Penurunan Nilai Aset Keuangan
- Dasar perhitungan dan ruang lingkup ED.PSAK 71
- Kerugian yang terjadi versus estimasi kerugian
- Proses perhitungan CKPN Kredit
- Simulasi perhitungan ECL
Dampak penerapan ED. PSAK 71
- CKPN
- RBB
Karakteristik PSAK 72: Pendapatan
- Ketentuan Utama, Pengakuan, dan Pengukuran
- Pendekatan yang Dipergunakan
- Interpretasi Jenis Kontrak, Kewajiban Pelaksanaan hingga Pengakuan Pendapatan yang Benar
Penerapan PSAK 72 pada Bank dan Lembaga Keuangan
- Terhadap Transaksi Khusus: Bill and Hold Arrangement, Consignment, dan Licensing
- Rekomendasi Penyempurnaan dalam Kebijakan Internal
- Studi Kasus: Perhitungan, Penjurnalan, dan Dampak dalam Laporan Keuangan
Karakteristik PSAK 73: Sewa
- Perbedaan terhadap PSAK 30
- Interpretasi Sewa dan Perjanjian yang mengandung Sewa
- Pengklasifikasian Sewa, Sale and Lease Back
- Akuntansi Lessee dan Akuntansi Lessor
Penerapan dan Dampak PSAK 73 pada Bank dan Lembaga Keuangan
- Kebijakan yang Patut Disempurnakan
- Dampak terhadap Jurnal dan Laporan Keuangan
Dampak Perpajakan akibat PSAK 72 dan PSAK 73.
METHOD
- Presentation
- Discussion
- Case study