Search
Close this search box.

Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek

DESCRIPTION
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) adalah fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia kepada Bank untuk mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek yang dialami oleh Bank. Ketentuan mengenai FPJP dituangkan dalam Penyusunan Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebagai amanat dari UU BI No. 23 Th Pasal 11 ayat 1 dan UU BI No.3 Th 2004 Pasal 11 ayat 1.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/15/PBI/2020 Tahun 2020 merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional.

COURSE OUTLINE

  • Ketentuan Umum
  • Persyaratan Dan Tata Cara Permohonan FPJP
  • Persetujuan dan Pencairan FPJP
  • Perhitungan Bunga
  • Pelunasan dan Eksekusi Agunan
  • Biaya Pemberian FPJP
  • Pengawasan
  • Sanksi

METHOD

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registrasi

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.