DESCRIPTION
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat dan menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan menyajikan produk-produk inovatif dan lebih variatif serta pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah. Tantangan ini menuntut para praktisi, regulator, konsultan, dewan pengawas syariah dan akademisi bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan tersebut. Praktisi yang melakukan inovasi produk; regulator yang membuat aturan yang kondusif, akademisi yang menciptakan produk baru melalui penelitian, semuanya harus berada dalam koridor syariah dan sinaran maqashid syariah.
Salah satu pilar penting untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah pengembangan teori hibryd conctracts (al-‘ukud al-murakkabah). Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Metode hybridcontracts seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk.
Dalam konteks itulah Dr.Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah Al-Maliyah al-Muqaran (2008) banyak membahas teori dan praktik hybridcontracts dalam Islamic finance. Bahkan Dr Nazih Hammad menulis buku secara khusus mengenai hybrid contracts Al-’uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2005. Demikian pula Abdullâh bin
Muhammad bin Abdullâh al-‘Imrâni, menulis buku Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhiyyah Ta’shîliyah wa Tathbîqiyyah, Riyadh: Dâr Kunûz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzî’, 2006), Selain mereka masih banyak ulama yang membahas hybrid contracts di buku-buku fiqh muamalah, seperti Dr.Usman Tsabir dalam buku Fiqh Muamalah Maliyah al-Mu’ashirah (2006).
Namun harus dicatat, rujukan/referensi yang digunakan untuk materi hybrid contracts, bukan saja kitab-kitab fiqh muamalah kontemporer, melainkan juga kitab-kitab fikih klasik dari berbagai mazhab, dan para ulama terkemuka, seperti Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Imam Al-Syatibi, dan lain-lain. Sebagaimana dimaklumi bahwa pengetahuan mengenai hybrid contracts sangat penting sekali, setidaknya memiliki sepuluh urgensi dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah kontemporer.
COURSE OUTLINE
- Konsep syariah tentang Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contracts)
- Pembagian Terminologi Hybrid Contracts dalam Fikih Islam
Al-’Ukud al-Murakkabah
Al-’Uqûd al-mujtami’ah
Al-’Uqûd al-muta’addidah
Al-’Uqûd al-mutakarrirah
Al-’Uqûd al-mutadâkhilah
Al-’Uqûd al-mukhtalithah. - Bentuk-bentuk Hybrid Contracts
Al-’Ukud al-Murakkabah
Al-’Uqûd al-Mutaqabilah
Al-’Uqûd al-Mutanajisah
Al-’Uqûd al-Mutanaqidhah
Al-’Uqûd al-mutadâkhilah,
Al-’Uqûd al-mukhtalithah - Sepuluh Urgensi Teori Hybrid Contracts.
- Macam-macam Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah
- Hukum Hybrid Contracts (Dua Akad dalam Satu Transaksi) Menurut Ulama
- Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts
- Hybrid Contracts yang dilarang syariah
- Akad Two in One yang dibolehkan.
- Analisis Para Ulama terhadap hadits-hadits dua akad dalam satu transaksi
- Dhawabith (ketentuan syariah ) Hybrid Contracts dan Akibat Hukumnya
- Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah
- Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan Bersama Bank Konvensional
- Hybrid Contracts pada Sindikasi Club Deal
- Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over
- Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing
- Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over se-sama bank syariah
- Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over Empat Pihak.
- Hybrid Contracts dalam Produk Asuransi Syariah
- Hybrid Contracts dalam Sukuk
- Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)
- Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah
- Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit (Delapan Alternatif)
- Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran
- Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility
- Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multiguna
- Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli
- Hybrid Contracts dalam Product Giro
- Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang
- Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent
- Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multijasa
- Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah
- Hybrid Contracts dalam Hedging Syariah (via Swap)
- Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling
- Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.
- Hybrid Contracts dalam Trade Finance dan L/C
- Hybrid Contracts dalam MDC (Margin During Contruction) dan Margin During Plasantation
- Hybrid Contracts (5 Akad dalam Satu Produk) pada Pasar Uang Syariah Antar Bank Syariah
- Ketentuan Praktis Hybrid Contracts :
Akad-akad yang Harus Dipisahkan (aqdin mustaqillin)
Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu transaksi
Akad-akad di bawah tangan
Akad-akad yang yang harus dinotarilkan
Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai materai. - Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)
- Hybrid Contracts dan Akuntansi Syariahnya
- Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh Muamalah degan Hukum Positif
METHOD
Pre-test
Presentation
Discussion
Case study
Post-test