Search
Close this search box.

Brevet Pajak A dan B Terpadu

DESCRIPTION
Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para Wajib Pajak (WP), dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dengan dinamis.
Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.


COURSE OUTLINE
 Pengantar Hukum Pajak
 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) A – B
 Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)
 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) A – B
 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
 Bea Materai (BM)
 Pajak Penghasilan Pemotongan Pemungutan (PPh Pasal 21/22/23/26/4 ayat 2)
 Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
 Akuntansi Perpajakan
 e-SPT


METHOD
 Presentation
 Discussion
 Case study

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registrasi

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.