DESCRIPTION
Dalam mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian nasional lembaga keuangan/perbankan sesuai fungsi utamanya sebagai penyalur dana pada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit yang dilandasi prinsip-prinsip pemberian kredit dan adanya jaminan sebagai sarana, pengamanan (security) jika suatu saat debitur tidak dapat melunasi pembayaran utang kredit. Tujuan pelatihan ini untuk memahami seluk-beluk jaminan fidusia sesuai UU dalam kaitan legalitas jaminan fidusia dan kepastian hukum pemegangan sertifikat jaminan fidusia.
COURSE OUTLINE
Ketentuan Aspek Legal dan Tata Cara Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan PMK No.27/PMK 06/2016
Legalitas Penerima Fidusia Menurut UU Jaminan Fidusia
Prosedur dan Tata Cara Lelang Eksekusi Jaminan
Kekuatan Hukum Sertifikat Jaminan Fidusia
Kepastian dan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Jaminan Fidusia
Tinjauan Hukum Atas Eksekusi Obyek Fidusia Melalui Parate Eksekusi Apabila Obyek Jaminan Beralih Kepada Pihak Ketiga atau Musnah
Teknik dan Strategi Eksekusi Objek Jaminan Fidusia yang Aman Berdasarkan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia
Eksekusi Objek Jaminan Kredit Melalui Penarikan dan Penjualan Barang Jaminan Utang Berdasarkan Grosse Akta Notaris Sita, Eksekusi dan Tahapan Pelaksanaannya
Pengamanan Eksekusi Secara Aman, Tertib Lancar dan dapat Dipertanggungjawabkan Berdasarkan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2011
METHOD
Presentation
Discussion
Case study