DESCRIPTION
Menurut Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008 Pasal 68, Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset bank induknya atau 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini, maka Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah.
Berdasarkan ketentuan itu Bank bank konvensional yang memiliki UUS harus menyiapkan diri dari sekarang untuk melakukan spin off dari Induknya. Para pimpinan Bank Konvensional yang memiliki UUS, baik Komisaris, Direksi maupun Pimpinan UUS harus dapat memahami segala aspek dan problemtika yang terkait dengan proses dan mekanisme spin off dan yang terlebih penting adalah mengetahui strategi jitu melakukan spin off.
Melakukan spin off UUS menjadi BUS tidak saja terbatas pada pengurusan perizinan ke OJK dan Otoritas terkait, tetapi juga bagaimana meningkatkan kinerja keuangan bank syariah pasca spin off dan bagaimana pembuatan model bisnis bank agar kinerjanya tetap meningkat selama masa spin off
Dalam proses spin off banyak aspek penting yang perlu dipahami. seperti aspek bisnis dan keuangan, aspek organisasi dan SDI, aspek teknologi, aspek pemasaran, aspek repositioning, aspek rebranding dan sebagainya.
OBJECTIVE
Peserta dapat mengetahui strategi jitu melakukan spin off UUS secara efektif dan efisien
Peserta dapat mengetahui strategi melakukan spin off UUS yang disertai manajemen risiko dan model bisnis dan rencana pengembangan bisnis dan strateginya, sehingga kinerja perusahaan tidak menurun selama masa spin off sebagaimana yang sering terjadi selama ini.
Peserta dapat memahami langkah-langkah strategis melakukan spin off UUS menjadi Bank Umum Syariah
Peserta mendapat gambaran tentang bagaimana mekanisme dan proses Spin Off dari UUS ke BUS dengan berbagai peluang dan tantangannya, apa saja yang harus disiapkan
Peserta dapat memahami aplikasi pembuatan model bisnis bank langkah-langkah strategis melakukan spin off UUS menjadi Bank Umum Syariah
Peserta dapat memahami bagaimana aspek legal terkait pengajuan perizinan ke OJK,
Peserta dapat mengetahui kaitan produk perbankan dan dengan syariah compliance ke DSN MUI,
Peserta dapat memperooleh gambaran dan memahami bagaimana gambaran penyusunan Strategic Blueprint BUS.
COURSE OUTLINE
- Paradigma Syariah dalam Pengembangan Perbankan :
Paradigma Syariah untuk Spin Off UUS menjadi BUS
Overview Spin Off UUS menjadi BUS - Seluk Beluk Pelaksanaan Spin Off:
Tahapan Proses Spin Off
- Persiapan (Pra) spin off
- Kajian Akademik Spin off
-Pembentukan PMO (Project Management Office)
Aspek Legal dan Perizinan - proses pengajuan izin penyertaan modal,
- proses pengajuan Izin Prinsip pendirian BUS dan pemisahan UUS,
- proses pengajuan Izin Usaha serta proses transfer aset/spin off UUS ke BUS,
Aspek Bisnis dan Keuangan
Aspek Organisasi dan SDI
Aspek Teknologi dan Informasi
- Problema dan Solusi:
Meningkatkan Kinerja Pasca Spin Off - Sharia Compliance Spin Off, Peran DSN serta Fungsi dan Peran Dewan Pengawas Syariah
- Manajemen Sumber Daya Insani Syariah:
Merencanakan kebutuhan SDI
Penilaian kinerja SDI
People development: Memperkenalkan Metode Coaching for Development - Leadership Development:
Gaya Kepemimpinan Islami dan Modern
Leadership Style for gen Y and Gen X
Leading by Ccoaching - Teori dan Aplikasi Pembuatan Model Bisnis Bank Syariah:
Porter’s Five Forces Analisys
Business Model Canvas (BMC) - Aplikasi Pembuatan Model Bisnis Bank dan penyusunan blue print BUS
- Sistem dan Strategi Pemasaran BUS, repositioning, dan rebranding BUS
METHOD
Presentation
Discussion
Case study