Search
Close this search box.

Restrukturisasi Kredit sebagai Dampak Covid-19 (Implementasi POJK No. 11/POJK.03/2020)

DESCRIPTION

Akibat Pandemi Covid-19 rasio risiko kredit alias loan at risk (LaR) perseroan bisa meningkat hingga 11% yang disumbang dari kenaikan restrukturisasi kredit sesuai dengan paket stimulus yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) POJK Nomor 11/POJK.03/2020 mengenai Stimulus perekonomian nasional sebagai Countercyclical dampak penyebaran corona virus disease 2019. Dalam memberikan restrukturisasi kredit, perbankan perlu menyusun kriteria dalam memberikan restrukturisasinya dengan menyusun skema acuan, seperti penurunan volume penjualan/pendapatan akibat penurunan demand, keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan negara yang terdampak pandemi Covid-19.

OBJECTIVE

Setelah  mengikuti  Diklat  ini  peserta  dapat:

  1. Mengetahui apa yang mesti dilakukan perbankan terkait kondisi Covid-19 ini
  2. Mampu menentukan langkah strategis untuk mensiasati kondisi Pandemi Covid-19
  3. Menentukan siapa yang layak untuk diberikan restrukturisasi dengan menyusun parameter-parameter tersendiri

COURSE OUTLINE

  1. Restrukturisasi risiko dan manfaatnya
  2. POJK No. 11/POJK 03/2020 tentang Stimulus perekonomian nasional sebagai Countercyclical dampak penyebaran corona virus disease 2019
  3. Penyusunan parameter restrukturisasi terkait covid 19
  4. Penyusunan jenis-jenis atau fasilitas restrukturisasi
  5. Mitigasi risiko restrukturisasi terkait covid-19
  6. Prosedur pengajuan restrukturisasi

METHOD

  • Presentation
  • Discussion
  • Case study

Contact Us

If you have any questions, send us a message!

Ready to Grow? Talk to an Expert Today!

Registrasi

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.