DESCRIPTION
Akibat Pandemi Covid-19 rasio risiko kredit alias loan at risk (LaR) perseroan bisa meningkat hingga 11% yang disumbang dari kenaikan restrukturisasi kredit sesuai dengan paket stimulus yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) POJK Nomor 11/POJK.03/2020 mengenai Stimulus perekonomian nasional sebagai Countercyclical dampak penyebaran corona virus disease 2019. Dalam memberikan restrukturisasi kredit, perbankan perlu menyusun kriteria dalam memberikan restrukturisasinya dengan menyusun skema acuan, seperti penurunan volume penjualan/pendapatan akibat penurunan demand, keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan negara yang terdampak pandemi Covid-19.
OBJECTIVE
Setelah mengikuti Diklat ini peserta dapat:
- Mengetahui apa yang mesti dilakukan perbankan terkait kondisi Covid-19 ini
- Mampu menentukan langkah strategis untuk mensiasati kondisi Pandemi Covid-19
- Menentukan siapa yang layak untuk diberikan restrukturisasi dengan menyusun parameter-parameter tersendiri
COURSE OUTLINE
- Restrukturisasi risiko dan manfaatnya
- POJK No. 11/POJK 03/2020 tentang Stimulus perekonomian nasional sebagai Countercyclical dampak penyebaran corona virus disease 2019
- Penyusunan parameter restrukturisasi terkait covid 19
- Penyusunan jenis-jenis atau fasilitas restrukturisasi
- Mitigasi risiko restrukturisasi terkait covid-19
- Prosedur pengajuan restrukturisasi
METHOD
- Presentation
- Discussion
- Case study